453 Bacaleg DPRD PALI Belum Memenuhi Syarat

453 Bacaleg DPRD PALI Belum Memenuhi Syarat

Rapat : Sebanyak 453 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Kabupaten PALI dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS)-foto ist-

453 Bacaleg DPRD PALI Belum Memenuhi Syarat

PALI- OKES.NEWS, Sebanyak 453 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Kabupaten PALI dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS) setelah dilakukan tahapan Verifikasi Administrasi (Vermin) oleh KPU Kabupaten PALI.

Hal itu dikatakan oleh Plh Ketua KPU Kabupaten PALI, Sarwo Edi SH, bahwa dari 502 Bacaleg DPRD PALI, yang mendaftar ke KPU untuk mengikuti kontestasi Pemilu Legislatif 2024 mendatang, hanya 49 Bacaleg yang lolos putaran final.

"Ada banyak faktor yang menyebabkan para Bacaleg tidak lolos verifikasi administrasi. Diantaranya ada yang tidak menggunggah foto diri, tidak menggunggah ijazah yang dilegalisir, terindikasi bacaleg di bawah umur, surat jasmani kesehatan dibuat di Rumah Sakit swasta, yang seharusnya dibuat di RS Pemerintah," terangnya.

BACA JUGA:Berikut Ini Modus-modus Penimbunan BBM Ilegal di Ogan Ilir, Pak Lurah Saja Dikelabui

BACA JUGA:Grup Band Ungu Ramaikan Harganas di Banyuasin

Kemudian adanya identitas bacaleg yang tidak sesuai KTP, adanya perangkat desa yang ikut mendaftar Bacaleg tanpa disertai surat pengunduran diri, serta adanya kegandaan pencalonan.

Komisioner KPU PALI divisi teknis itu juga menjelaskan kegandaan pencalonan yakni dimana ada satu orang Bacaleg yang terdaftar di dua parpol yang berbeda.

"Misal di Partai A, Bacaleg tadi nomor urut satu, sementara di partai B, nomor urut 4. Itu ditemukan, dan nantinya untuk kasus tersebut akan dikembalikan ke partai masing-masing, terkhusus Bacaleg itu sendiri. Namun dipastikan Bacaleg tersebut dinyatakan BMS," paparnya mengatakan bahwa hal itu tidak terdeteksi di SILON.

BACA JUGA:Wali Kota: Kota Prabumulih Banyak Terima Proyek Nasional

Setelah tahapan penyampaian hasil verifikasi administrasi, tahapan selanjutnya yakni proses perbaikan oleh parpol. "Masa perbaikan dimulai 26 Juni - 9 Juli 2023. Setelah tahapan perbaikan selesai, maka KPU PALI kembali akan melakukan verifikasi administrasi perbaikan," tutupnya. (ebi)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: