PDAM Tirta Raja Baturaja Gandeng Kejaksaan Negeri 'Tagih' Masyarakat OKU yang Menunggak Iuran
Direktur PDAM Tirta Raja, Abi Kusno-foto ist-
PDAM Gandeng Kejaksaan Negeri
BATURAJA-OKES.NEWS - Bagi Masyarakat yang masih menunggak pembayaran sepertinya mendapat peringatan dari Perusahaan Daerah Air Minum PDAM Tirta Raja Baturaja.
Yakni penagihan atau ancaman sanksi pemutusan.
Bahkan belum lama ini pihaknya telah berkoordinasi dengan Kejari OKU dalam membantu pelunasan PDAM Tirta Raja yang menunggak akan dilakukan pemanggilan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
Kepala Kejari OKU, Choirun Parapat SH MH melalui Kasi Datun Kejari OKU, Ajie Marta mengatakan, pihaknya membantu penagihan tunggakan pelanggan PDAM Tirta Raja Baturaja .
Ini setelah adanya Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk melakukan penagihan tunggakan pelanggan.
BACA JUGA:Air Didapat Keruh Warga OKU Kecewa, Direktur PDAM Tirta Raja: Serba salah!
BACA JUGA:KESAL! PDAM di OKU Selatan Sering Mati, Warga Bikin Sumur Buatan Sendiri
“Surat penagihannya sudah kita kirim kepada para pelanggan yang menunggak tagihan PDAM Tirta Raja Baturaja sebelum hari raya Idul Adha,” kata Ajie.
Dikatakan Ajie, surat undangan penagihan itu dikirimkan sebelum jadwal pemanggilan.
Yang mana Kejari OKU akan menjadwalkan pemanggilan para pelanggan penunggak tagihan PDAM Tirta Raja Baturaja setiap hari Senin dan Kamis.
“Untuk hari Kamis ini kita panggil 100 orang yang dibagi menjadi dua sesi yakni 50 pelanggan sesi 1 pagi dan 50 pelanggan sesi 2 sesudah jam istirahat siang,” ungkapnya.
BACA JUGA:Air Didapat Keruh Warga OKU Kecewa, Direktur PDAM Tirta Raja: Serba salah!
Untuk bulan ini pihaknya menargetkan sekitar 1529 pelanggan yang menunggak tagihan PDAM Tirta Raja Baturaja untuk dilakukan pemanggilan penagihan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: