Nah, Bandar Arisan di Muba Pukul Anggota Pakai Martil, Bagaimana Kasus Arisan Bodong di OKU Disidang?
Waspada dengan modus penipuan yang mengatasnamakan arisan.--
Atas perbuatannya, tersangka Winda dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan yang memiliki ancaman hukuman penjara selama 2 tahun 8 bulan.
Kasus ini kini akan diproses secara hukum untuk memastikan keadilan bagi korban, Romaita.
Penganiayaan ini menjadi pelajaran bagi masyarakat tentang pentingnya menyelesaikan perselisihan dengan cara yang damai dan menghindari kekerasan.
Pihak berwenang juga mengimbau agar masyarakat selalu melaporkan kejadian-kejadian kepolisian agar pelaku tindak kekerasan dapat ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
BACA JUGA:Terancam Pidana Pencucian uang? Polisi Telusuri Aliran dana Tersangka Arisan Bodong di OKU
Dalam hal ini, peran kepolisian dalam menangani kasus penganiayaan ini patut diapresiasi, karena berhasil menangkap tersangka setelah upaya yang berkelanjutan selama enam bulan.
Semoga kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang, dan keadilan dapat ditegakkan bagi semua pihak yang menjadi korban tindak kekerasan.
Sementara kasus Bandar arisan bodong di Baturaja OKU, Dian Rizki Purnama Sari (23), dan suaminya Rony Berliyando (25) masuk sidang perdana di Pengadilan Negeri Baturaja, OKU
Kajari Baturaja Choirun Parapat SH MH melalui Kasi Intel Variska Ardina Kodriansyah SH MH menyampaikan pada sidang perdana kedua terdakwa belum dihadirkan pemeriksaan saksi.
Persidangan sama dengan kasus pidana lainnya terdakwa tidak dihadirkan di persidangan dan masih secara online. Terdakwa masih berada di rutan Baturaja.
Dalam persidangan, kedua terdakwa tidak di dampingi penasihat hukum.
Belum dihadirkan saksi dalam pembacaan dakwaan, karena mengantisipasi kalau terdakwa melakukan eksepsi atas dakwaan yang disampaikan JPU Arbi SH.
“Setelah pembacaan dakwaan baru persidangan berikutnya akan dilakukan pemeriksaan saksi,” ujarnya.
Terpisah JPU Arbi SH menyampaikan ada beberapa pasal yang didakwakan. Yakni Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Atau kedua Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
“Minggu depan agenda pemeriksaan saksi,” ujarnya, kemarin (8/7).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: