Dana Bos Bakal Dikaji, Kejari OKU Pesan Begini Dihadapan Puluhan Kepala Sekolah
BERI ARAHAN: Kajari OKU, Choirun Parapat SH MH memberi arahan saat kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum kepada Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S), di gedung Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Baturaja, Kamis (13/07). (Foto: ist)-foto ist-
Dana Bos Bakal Dikaji, Kejari OKU Pesan Begini dihadapan Ratusan Kepala Sekolah
BATURAJA-OKES.NEWS, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU) berjanji akan terus mengkaji pada peningkatan pelayanan dan penggunaan dana Bantuan Operasi Sekolah (Bos), Dana Alokasi Khusus (DAK) berikut Program Indonesia Pintar (PIP).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKU, Choirun Parapat SH MH, menyampaikan hal tersebut dalam kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum kepada Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S), di gedung Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Baturaja, Kamis (13/07/2023).
Saat ini, Kejari OKU telah melakukan kerjasama atau MoU dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam hal ini ialah Inspektorat.
"Seluruh laporan yang masuk ke Kejari OKU terutama dari pengolahan dana BOS akan dikaji," tukas Kajari OKU.
BACA JUGA:Ini Nama-Nama Kades Terpilih yang Dilantik Bupati OKU Timur
BACA JUGA:Tahapan MPLS Dilaksanakan dari Upacara hingga Pengenalan Sekolah di OKU Selatan
Dalam kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum Kajari OKU mengingatakan agar pelayanan dan penggunaan tersebut saat menghadiri kegiatan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S), di gedung Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Baturaja, Kamis (13/07/2023).
“Jadi kita kaji dahulu, kalo tidak singnifikan, tidak masuk ke kategori niat seperti niat untuk merampok, berniat untuk memperkaya diri. Dan juga ini sudah kita laksanakan tujuannya agar manfaatnya lebih besar bisa diatasi dengan penyelesaikan internal daripada penindakan,” urai Choirun.
BACA JUGA:Kejari OKU Musnahkan Barang Bukti 82 Perkara Tindak Pidana
Dalam kesempatan itu juga Kajari OKU memaparkan tentang hal-hal baru yang harus diperhatikan dalam penggunaan dana BOS sesuai dengan peraturan terbaru Permendikbud nomor 63 tahun 2022.
“Termasuk hal-hal yang harus dihindari dalam penggunaan dana BOS sehingga dapat digunakan sesuai peruntukannya dengan memperhatikan prinsip-prinsip efisien, flexibel, efektif, akuntabel dan transparan,” pungkasnya.(r15)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: