Reka Ulang Kasus Pembunuhan Kadus di OKU Timur Digelar, Ini Ternyata Motifnya?

Reka Ulang Kasus Pembunuhan Kadus di OKU Timur Digelar, Ini Ternyata Motifnya?

--

Reka Ulang Kasus Pembunuhan Kadus di OKU TImur Digelar 

OKU Timur - OKES.NEWS, Sebanyak 25 reka ulang adegan diperagakan oleh tersangka dalam rekonstruksi kasus pembunuhan Kadus 12, Desa Pematang Jati, Kecamatan Madang Suku I, Kabupaten OKU Timur.

Kegiatan rekonstruksi itu dilaksanakan di halaman Satreskrim Polres OKU Timur, Kamis 20 Juli 2023 sekitar pukul 11.00 WIB.

Taufik (40) Warga Batumarta Unit VIII, Desa Karya Makmur, Kecamatan Madang Suku III, Kabupaten OKU Timur memperagakan   adegan. Sedangkan korban diganti pemeran pengganti Bripda Al Mukarom.

Rekonstruksi dipimpin KBO Satreskrim Polres OKU Timur IPDA M Nabil K, Katim Riksa Aipda Budi, Bripka Deni Yunizar, Kasubsi Perdata Kejaksaan Negeri OKU Timur Rian Prana Putra, Pengacara Pelaku Edison.

Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono melalui Kasatreskrim AKP Hamsal SH MH didampingi IPDA M Nabil K mengatakan, rekontruksi ini bertujuan untuk memperjelas lagi kejadian.

Ini juga untuk melengkapi berkas perkara yang akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri OKU Timur.

"Rekontruksi akan memperjelas suatu kejadian. Kita melihat adegan yang dilakukan tersangka. Untuk adegan ada 25 dimulai asal usul kejadian," tegasnya.

BACA JUGA:Ajang Sarana Syiar Islam Pawai Kendaraan Hias Sambut Tahun Baru Islam 1445 H

Sedangkan untuk pasal kata KBO, tersangka dikenakan pasal 338 dan pasal 351 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, Hanya butuh waktu 24 jam, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres OKU Timur berhasil ungkap kasus pembunuhan terhadap korban Joko Margono (41) Seorang Kadus 12, Pematang Jati Desa Mendayun, Kecamatan Madang Suku I, Kabupaten OKU Timur. 

Demikian hal tersebut diungkapkan Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MM didampingi Kasat Reskrim AKP Hamsal saat Konfrensi pers yang digelar dihalaman depan Mapolres OKU Timur, pada Senin (26/6/2023).

"Pelakunya adalah Taufik (40) Warga Batumarta Unit VIII, Desa Karya Makmur, Kecamatan Madang Suku III, Kabupaten OKU Timur," katanya. 

Dikatakan, untuk motifnya ialah, lantaran adanya ketersinggungan antara pelaku dan korban. Karena mengetahui saudara pelaku (suroto) dimintai uang dan saudaranya tersebut juga telah ditampar dan dimaki oleh korban. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: