Kades Pengguna Ijasah Palsu Dijatuhi Vonis oleh Pengadilan Negeri Lahat

Kades Pengguna Ijasah Palsu Dijatuhi Vonis oleh Pengadilan Negeri Lahat

ilustrasi-foto ist-

Kades Ijasah Palsu Divonis 1 Tahun 

LAHAT- OKES.NEWS, Setelah terbukti bersalah Kepala Desa  Sidomakmur di Kecamatan Kikim Barat, Kabupaten Lahat, bernama Ahmadi, melanggar pasal 263 ayat 2 terkait penggunaan ijasah palsu kini sudah dijatuhi hukuman. 

Pengadilan Negeri (PN) Lahat telah menjatuhkan vonis satu tahun penjara atas pelanggaran tersebut.

Seperti yang diumumkan oleh Humas PN Lahat, Diaz Nurima Sawitri, SH MH, pada Selasa (24/7).

Sidang putusan terkait kasus ijazah palsu ini berlangsung beberapa hari sebelumnya.

Dengan Ketua Majelis HakimReynaldo Meiji Hasoloan Tobing, SH, MH. Serta anggota Muhammad Chozin Abu Sait, SH, dan Diaz Nurima Sawitri, SH MH.

BACA JUGA:Terduga Bandar Narkoba OKU dari Saung Naga Peninjauan, Ini Penegasan Kapolres yang Berani Main Narkoba?

Kejaksaan Negeri Lahat melalui Gunawan SH, bersama Kasi Pidum M Fajar SH, mengungkapkan bahwa mereka masih mempertimbangkan putusan tersebut.

Sebelumnya, terdakwa telah mendapat tuntutan dengan dakwaan pertama berdasarkan pasal 263 ayat 2 KUHPidana, dan dakwaan kedua berdasarkan pasal 266 ayat 2 KUHpidana. Namun, terdakwa terbukti melanggar pasal 263 ayat (2).

Dalam kasus ini, terdakwa menggunakan ijazah paket C yang setara dengan SMA saat pemilihan kepala desa pada tahun 2020.

Tindakan tersebut kemudian d ilaporkan ke pihak kepolisian, dan kasusnya telah berjalan sejak tahun 2021 sebelum putus beberapa hari lalu.

BACA JUGA:Kerugian Kebakaran Panglong Kayu di OKU Capai Miliaran Rupiah

Sebagimana dikutipdari sumateraekspres.id terdapat informasi yang menyebutkan bahwa dugaan penggunaan ijazah palsu ini sempat dilaporkan oleh warga pada 23 Juli 2021.

Kadis PMD, Darul Efendi, melalui Kabid Administrasi Pemerintahan, Fiji Hadroni, membenarkan bahwa terdakwa  masih aktif sebagai kepala desa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: