Polisi Akhirnya Tahan Pimpinan Ponpes Al Zaityn Panji Gumilang, Ini Pernyataan Wapres Ma'ruf Amin

Polisi Akhirnya Tahan Pimpinan Ponpes Al Zaityn Panji Gumilang, Ini Pernyataan Wapres Ma'ruf Amin

Pengasuh Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang --

Polisi Akhirnya Tahan Pimpinan Ponpes Al Zaityn Panji Gumilang, Ini Pernyataan Wapres Ma'Ruf Amin

OKES.NEWS- Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan apresiasi kepada Polri atas upaya keras dalam melindungi umat dan menjaga kondusifitas terkait kasus pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang. 

MUI mendukung Polri dalam penyelesaian perkara dugaan tindak pidana penistaan agama oleh Panji Gumilang.

MUI juga menyatakan bahwa ulama dan umat akan mendukung proses hukum dari penuntutan hingga persidangan di pengadilan.

Sebelumnya, Polri menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka tindak pidana penistaan agama. Dalam penyidikan, Polri telah meminta keterangan dari 40 saksi dan 17 saksi ahli, termasuk ahli pidana, sosiologi, dan agama.

Dan baru saja Panji Gumilang telah ditahan oleh Mabes Polri.

Ya Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang sejak Rabu 2 Agustus 2023 akan menjalani masa penahanan selama 20 hari atau sampai dengan 21 Agustus 2023. 

Panji ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus penistaan agama.

Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal Djuhamdani Rahardjo Puro menyebut punya alasan subjektif untuk menahan Panji.

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun ini dihadapkan pada tuduhan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun penjara. 

BACA JUGA:MUI Tak Akan Mundur, Polisi Koordinasi dengan Menko Polhukam untuk Proses Pimpinan Al-Zaytun Panji Gumilang

Pasal yang dikenakan termasuk Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.

Wakil Presiden Ma'ruf Amin berpesan agar proses pembelajaran di Pondok Pesantren Al Zaytun tetap berjalan setelah Penji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka. 

Tadi Bapak Ketua Dewan Pertimbangan (Ma'ruf Amin) memberikan arahan bahwa proses pendidikan yang sekarang sudah berjalan di Al Zaytun itu harus tetap berjalan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: