Merasa Kesal, Menantu di OKU Selatan Tega Bunuh Mertua dengan Sepotong Kayu
PRESS RELEASE: Jajaran Polres OKU Selatan lakukan press release ungkap kasus menantu bunuh mertua.(Foto: hos)--
Merasa Kesal, Menantu di OKU Selatan Tega Bunuh Mertua Sepotong Kayu
MUARA DUA- OKES.NEWS- Sungguh tega apa yang telah dilakukan , Sundoto Alias Gales Bin Soini (31). Warga Dusun V, Desa Damar Pura, Kecamatan Buana Pemaca, Kabupaten OKU Selatan itu diduga tega membunuh mertuanya sendiri yakni Ahyen Bin Ujak Sujana (50).
Pembunuhan tersebut terjadi di rumah korban, Ahyen di Dusun V, Desa Damar Pura, Kecamatan Buana Pemaca, OKU Selatan, Jumat (4/8) sekitar pukul 14.00 WIB.
Kapolres OKU Selatan AKBP Listyono Dwi Nugroho melalui Waka Polres, Kompol Hardan HS menyampaikan kasus pembunuhan tersebut terjadi berawal dari tersangka sering bertengkar dengan istri.
Saat cekcok dengan istrinya terjadi, tersangka mengaku kesal lantaran korban diduga sering ikut campur urusan rumah tangganya.
“Karena tersangka merasa kesal dan tidak suka kepada korban sehingga timbul niat pelaku untuk membunuhnya,” ungkap Kompol Hardan HS saat press release di Mapolres OKU Selatan, Senin (7/8).
BACA JUGA:Tabel Angsuran KUR BRI 2023 Pinjaman Rp 1- 20 Juta Jangka Waktu 12 Bulan Hanya Rp 83.333
Kemudian pada hari Jumat Tanggal 4 Agustus 2003 sekitar Pukul 13:00 WIB tersangka telah mempersiapkan 1 potong kayu bulat yang panjangnya 73 cm yang telah dipersiapkan oleh pelaku sebagai alat atau senjata untuk membunuh korban.
Kemudian pada Pukul 14 WIB tersangka pergi dari rumahnya menuju ke rumah korban dengan membawa 1 potong kayu bulat dan 1 bilah parang yang diikatkan oleh pelaku di pinggang yang dipersiapkan untuk membunuh korban.
Setelah sampai, tersangka langsung masuk kerumah korban melalui pintu depan dan melihat korban berada di dapur rumah.
Lalu, lanjut Waka, tersangka langsung menyerang korban dengan menggunakan satu potong kayu bulat dengan cara memukul secara bertubi-tubi ke arah kepala.
Disaat itu, korban sempat melakukan perlawanan dengan cara menangkis pukulan kayu tersebut dengan menggunakan tangan.
Akan tetapi tersangka masih tetap memukul korban dan setelah itu lalu melepaskan potongan kayu bulat tersebut.
Saat kayu dilepas, tersangka langsung mencabut parang yang ada di pinggang tersangka. Kemudian menebaskan parang tersebut ke arah kepala dan leher korban.
“Sehingga korban terjatuh tergeletak di lantai. Melihat korban telah tergeletak lalu tersangka yang sempat melihat istrinya di dekatnya langsung pergi,” terangnya.
BACA JUGA:Update Korban Kecelakaan di Lintas Baturaja, Kondisi Korban 2 Luring, 4 Luber, Berikut Identitasnya
Adanya kejaian tersebut, polisi langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap tersangka. “Ats perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal Primer Pasal 340KUHP,Subsider Pasal 338 KUHP, Jo Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman sumur hidup," pungkasnya. (dal)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: