Diumumkan Jokowi, Gaji PNS, TNI, dan Polri Naik Pada 2024, Berikut Rinciannya

Diumumkan Jokowi,  Gaji PNS, TNI, dan Polri Naik Pada 2024, Berikut Rinciannya

Presiden RI Ir Joko Widodo-tangkapan layar/IG Jokowi-

JAKARTA- OKES.NEWS- Pengumuman Presiden Joko Widodo tentang langkah-langkah signifikan dalam memajukan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS dan PPPK, merupakan berita penting dalam upaya meningkatkan kondisi dan penghasilan para pegawai publik di Indonesia.

Beberapa poin utama dari pengumuman tersebut adalah:

Kenaikan Gaji: Salah satu langkah yang diumumkan adalah kenaikan gaji sebesar 8 persen untuk PNS, TNI, dan Polri.

Kenaikan gaji ini bertujuan untuk memberikan pengakuan dan peningkatan ekonomi kepada pegawai negeri serta personel militer dan polisi yang berkontribusi terhadap pelayanan publik dan keamanan negara.

Kenaikan Gaji Pensiunan: Pengumuman juga mencakup kenaikan gaji bagi para pensiunan dengan jumlah yang signifikan, yaitu sebesar 12 persen.

BACA JUGA:

 Ini merupakan pengakuan atas jasa-jasa yang telah diberikan oleh para pensiunan selama masa tugas mereka, serta upaya untuk memperbaiki kondisi kesejahteraan mereka setelah pensiun.

Berlaku Secara Menyeluruh: Langkah-langkah ini ditegaskan akan berlaku untuk seluruh lapisan ASN, baik yang berada di tingkat pusat maupun daerah.

 Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memperbaiki kesejahteraan pegawai publik di semua tingkatan pemerintahan.

Maka, sebagai bentuk komitmen yang nyata terhadap pemberdayaan dan penghargaan kepada ASN, berikut adalah gambaran besaran gaji terbaru yang berlaku mulai tahun 2023, bagi PNS, PPPK, TNI, Polri, dan juga para pensiunan.

Golongan I

Golongan Ia: Rentang gaji antara Rp 1.560.800 hingga Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rentang gaji antara Rp 1.704.500 hingga Rp 2.472.900

Golongan Ic: Rentang gaji antara Rp 1.776.600 hingga Rp 2.577.500

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: