Diumumkan Jokowi, Gaji PNS, TNI, dan Polri Naik Pada 2024, Berikut Rinciannya

Diumumkan Jokowi,  Gaji PNS, TNI, dan Polri Naik Pada 2024, Berikut Rinciannya

Presiden RI Ir Joko Widodo-tangkapan layar/IG Jokowi-

Tunjangan ini akan diberikan selama anak berusia di bawah 18 tahun, belum menikah, dan tidak memiliki penghasilan sendiri.

4. Tunjangan Makan

Sejumlah instansi pemerintah juga memberikan tunjangan makan kepada PNS. Besaran tunjangan makan bervariasi, dengan rentang antara Rp 35.000 per hari untuk PNS golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.

5. Tunjangan Jabatan

Tunjangan jabatan hanya untuk PNS yang menduduki posisi tertentu atau berada pada jenjang jabatan struktural atau eselon. Insentif ini merupakan bentuk penghargaan atas tanggung jawab dan tugas yang diemban oleh pejabat struktural.

6. Tunjangan Umum

Tunjangan umum diberikan kepada CPNS dan PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural atau fungsional.

Aturan mengenai besaran tunjangan tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2006, dengan nilai bervariasi mulai dari Rp 190.000 untuk golongan IV. Rp 185.000 untuk golongan III, Rp 180.000 untuk golongan II. Hingga Rp 175.000 untuk golongan I.

Melalui langkah-langkah ini, Pemerintah berkomitmen untuk memajukan kesejahteraan ASN, yang merupakan tonggak penting dalam membangun negara yang lebih baik dan melayani rakyat dengan lebih baik pula. '

BACA JUGA:

Pengumuman ini juga menunjukkan bahwa pemerintah memprioritaskan keadilan dalam pengambilan keputusan tentang kesejahteraan pegawai publik, termasuk kenaikan gaji yang diberikan berdasarkan pertimbangan yang cermat terhadap berbagai faktor.*


Artikel ini bersumber dari: Disway.id

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: