Diumumkan Jokowi, Gaji PNS, TNI, dan Polri Naik Pada 2024, Berikut Rinciannya

Diumumkan Jokowi,  Gaji PNS, TNI, dan Polri Naik Pada 2024, Berikut Rinciannya

Presiden RI Ir Joko Widodo-tangkapan layar/IG Jokowi-

Golongan IVd: Rentang gaji antara Rp 3.447.200 hingga Rp 5.661.700

Golongan IVe: Rentang gaji antara Rp 3.593.100 hingga Rp 5.901.200.

BACA JUGA:

Digunakan untuk semangat penghargaan terhadap para pelaku pendidikan, lulusan SMA dan D3 yang masuk ke dalam golongan II akan menerima tunjangan sebesar 80 persen dari gaji yang dianggarkan untuk golongan IIA, 80 persen dari gaji yang dianggarkan untuk golongan IIB, dan 80 persen dari gaji yang dianggarkan untuk golongan IIIc.

Selain kenaikan gaji yang signifikan, CPNS dan PNS juga akan menerima beragam tunjangan lainnya sebagai penghargaan atas kontribusi mereka yang luar biasa dalam melayani masyarakat dan negara.

1. Tunjangan Kinerja

Tunjangan kinerja, yang merupakan tunjangan nominal tertinggi, berbeda-beda berdasarkan kelas jabatan dan instansi PNS.

Rentang besaran tunjangan kinerja bervariasi, mulai dari yang tertinggi sekitar Rp 117.375.000 untuk pejabat struktural eselon I hingga sekitar Rp 5.361.800 untuk pelaksana di DJP.

Tunjangan ini mendorong kualitas pelayanan publik yang lebih baik, dengan beberapa jabatan yang mendapatkan tunjangan kinerja paling besar, seperti PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

2. Tunjangan Pasangan

Tunjangan istri atau suami diberikan kepada PNS sebagai bentuk penghargaan terhadap peran keluarga dalam mendukung kinerja ASN. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977, besaran tunjangan istri atau suami adalah 5 persen dari gaji pokok.

Namun, jika suami dan istri keduanya adalah PNS, hanya salah satunya yang akan menerima tunjangan, yang disesuaikan dengan gaji pokok yang lebih tinggi.

BACA JUGA:

3. Tunjangan Anak

PNS juga menerima tunjangan anak, yang diberikan sesuai dengan PP Nomor 7 Tahun 1977. Besaran tunjangan anak adalah 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan maksimal 3 anak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: