111 Nama Caleg TMS Anggota DPRD OKU 2023 Diumumkan

111 Nama Caleg TMS Anggota DPRD OKU 2023 Diumumkan

MENDAFTAR: Komisioner KPU Kabupaten OKU saat menerima perwakilan Partai Keadilan Sejahtera mendaftarkan diri para bacalegnya beberapa waktu lalu. (Foto: Berry/Sumeks)--

Seperti persyaratan ijazah tidak cukup. Karena untuk maju caleg syarat minimal persyaratan lulusan SLTA. Lalu, tidak ada surat pengunduran diri.

Misalnya, jika yang maju sebagai caleg itu seorang kades. Tidak ada surat keterangan jasmani dan rohani.

Pria yang juga lolos seleksi sebagai Bawaslu OKU ini juga menyebut setelah tahap DCS, maka ada tahapan tanggapan dari masyarakat terhadap bacaleg.

BACA JUGA:Daftar Nama Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sumsel Masa Jabatan 2023-2028, Siapa di OKU?

Masukan dari masyarakat itu sampai 25 September 2023. 

 

Masukan dari masyarakat ini misalnya, jika ada bacaleg yang sumber gajinya dari negara tapi belum diketahui dan nama masuk DCS. Misal, kades, kadus, RT, ASN lain. Mantan narapidana tapi tidak ada dalam surat dari pengadilan. (bis)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: