Korban Penipuan Investasi Aplikasi Future E-Commerce (FEC) PT FEC Shopping Indonesia, Ada Dari Palembang
ilustrasi Future E-Commerce--
Korban Investasi Aplikasi Future E-Commerce (FEC) Indonesia Merugi Puluhan Juta
OKES.NEWS, Aplikasi Future E-Commerce (FEC) Indonesia diduga melakukan praktik penghimpunan dana masyarakat tanpa izin.
Hal ini telah dikonfirmasi oleh Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PAKI) yang telah mencabut izin usaha PT FEC Shopping Indonesia pada 6 September 2023.
Praktik penghimpunan dana masyarakat tanpa izin merupakan tindakan ilegal yang dapat merugikan masyarakat.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk berhati-hati dalam berinvestasi, terutama melalui aplikasi-aplikasi yang menawarkan keuntungan yang tidak wajar.
BACA JUGA:Tabel Pinjaman KUR BRI 2023 Mulai Rp1 Juta Hingga 20 Juta Untuk UMKM di Indonesia
Aplikasi penghasil uang Future E-Commerce (FEC) Indonesia, ramai jadi perbincangan.
Model investasi dari perusahaan asing itu, menyambung modal perdagangan barang dan keuntungan.
Belakangan para mitra gelisah, lantaran kini dana tidak bisa ditarik lagi.
Apalagi Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PAKI), telah umumkan pencabutan izin usaha PT FEC Shopping Indonesia, pada 6 September.
Diduga melanggar izin uzaha perdagangan diberikan, berujung melakukan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin.
Investasi ini terbilang singkat. Baru enam bulan masuk Indonesia. Namun, di Indonesia kabarnya telah memakan ribuan korban.
Menyebar hampir di seluruh Indonesia, termasuk di Sumsel. Dengan kerugian ditaksir mencapai Rp35 miliar.
Bahkan, perayaan enam bulan hadirnya PT FEC Shopping Indonesia, digelar besar-besaran di sebuah hotel bintang 5 Kota Palembang, baru Minggu (27/8) lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: