Bos Investasi Robot Trading Dibekuk di Luar Negeri, 3 Klub Bola Terlibat?

Bos Investasi Robot Trading Dibekuk di Luar Negeri,  3 Klub Bola Terlibat?

Bareskrim saat tangkap bos investasi di Bangkok--

Bos Robot Trading Dibekuk Diluar Negeri,  Klub Bola Terlibat?

Okes.news- Masih Ingat kasus investasi bodong tobort Trading yang viral itu? Ya akhinya, Bareskrim Polri Berhasil Menangkap Buronan tersangka Kasus Investasi bodong yang kabur ke luar negeri.

Tersangkanya adalah Putra Wibowo(PW), bos atau pendiri robot trading Viral Blast Global.

Sebelumnya Putra Wibowo (PW) dinyatakan 
DPO.

Dan dia dibekuk Bareskrim Polri di Bangkok, Thailand, pada Jumat  26 Januari 2024.

Kombes Pol. Samsul Arifin, Wadirtipideksus Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap Putra Wibowo dilakukan atas dugaan tindak pidana memperdagangkan investasi ilegal robot trading.

BACA JUGA:Kasus Investasi Bodong FEC: 25 Emak-emak korban investasi FEC di Sumsel ngaku Rugi Rp221 juta

BACA JUGA:Investasi Crypto Alt Coin di Akhir 2023 Meningkat, Sentimen Terhadap BTC ETF?

PW sempat melarikan diri ke Thailand pada tahun 2022.

Kerugian akibat kasus ini mencapai Rp1,8 triliun.

"3  tersangka lainnya yang telah ditangkap sebelumnya telah divonis hukuman penjara masing-masing 20 tahun dan 16 tahun," kata Kombes Pol.Samsul.

PW diduga menjanjikan keuntungan besar kepada para investor.

Tetapi tidak memberikan keuntungan yang dijanjikan.

Selain itu, ia juga tidak memiliki izin usaha perdagangan berjangka komoditi.

Penangkapan ini merupakan kelanjutan dari penangkapan tiga tersangka lainnya pada tahun 2022.

Polri akan melakukan pemeriksaan terkait aset yang dimiliki oleh PW.

Kasus ini juga mencakup keterlibatan tiga klub sepak bola, yakni Persija Jakarta, PS Sleman, dan Madura United, terkait sponsor PT Trust Global Karya yang menaungi aplikasi Viral Blast Global.

BACA JUGA:Dugaan Investasi Bodong FEC, Pejabat Pemprov Sumsel yang Jadi Mentor Senior Ini Merupakan Korban Juga

Tersangka Zainal Hudha Purnama, yang merupakan manajer klub sepak bola Madura United, terlibat dalam pemasaran produk e-Book kepada anggota dengan embel-embel pembelajaran trading.

PW akan menjalani masa penahanan di rutan Bareskrim Polri.

Dan penyidikan lebih lanjut akan dilakukan terkait tindak pidana pencucian uang serta tindak pidana asal perdagangan dan penipuan.

Keterangan resmi terkait upaya hukum akan disampaikan oleh Bareskrim Polri pada Sabtu 27 Januari 2024.

Dengan penangkapan ini, Bareskrim Polri berharap dapat membawa kasus ini ke tahap penyelesaian.

Dan memberikan keadilan kepada para korban investasi ilegal robot trading Viral Blast Global.(*)

BACA JUGA:OJK Ungkap Ciri-Ciri Investasi Bodong, Masyarakat Harus Paham

BACA JUGA:Bareskrim Bongkar Penipuan Bermodus Investasi Robot Trading

BACA JUGA:Plh Bupati OKU Ajak Dahlan Iskan Investasi di OKU

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: