Diimingi Pekerjaan Sebagai Satpam, 2 Warga OKU Tertipu Uang Belasan Juta, Nih Tampang Pelakunya

Diimingi Pekerjaan Sebagai Satpam, 2 Warga OKU Tertipu Uang Belasan Juta, Nih Tampang Pelakunya

Ryan Firdaus saat diamankan di Polres OKU-foto ist-

Dimingi Pekerjaan Sebagai Satpam, 2 Warga OKU Tertipu Uang Belasan Juta, Nih Tampang Pelakunya

*kasus penipuan rekrutmen satpam DPRD OKU

BATURAJA- OKES.NEWS, Ryan Firdaus (33), warga Jalan Komisaris Hasyim, Lorong Dermawan, Kelurahan Kemala Raja, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.

Pasalnya PRia berumur 33 tahun tersebut telah melakukan penipuan dengan iming-iming dengan menjanjikan sebuah pekerjaan terhadap dua orang korban dengan biaya yang ditentukan.

Kejadian tersebut terjadi pada Minggu 27 Agustus 2023, sekitar pukul 11.15 WIB, di Jalan Gotong Royong, Lorong Kelapa Sawit, Kelurahan Kemala Raja, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.

Saat itu, Ryan Firdaus (33)  menawarkan dan menjanjikan kepada anak kedua korban bekerja sebagai Pengamanan Dalam (Pamdal) atau Satpam di kantor DPRD Kabupaten OKU dengan imbalan masing-masing Rp13 juta. Tersangka berjanji kedua anak korban akan mulai bekerja pada awal September 2023.

BACA JUGA:Ratu dan Raja Bandar Arisan Bodong di OKU Diketuk Palu Hakim PN Baturaja 3,6 tahun di Penjara

AKan begitu, setelah kedua korban menyerahkan uang masing-masing Rp13 juta dengan bukti kwitansi, tersangka melarikan diri.

Imbasnya, kedua korban mengalami kerugian dengan total Rp26 juta. Lantaran merasa telah tertipu, Korban kemudian melapor ke Polres OKU dan dilakukan penyelidikan, hingga pelaku berhasil ditangkap di rumah orang tuanya, Lorong Dermawan, Kemala Raja, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, Selasa (19/9), sekitar pukul 10.00 WIB.

Kapolres OKU, AKBP Arif Harsono melalui Kasi Humas, AKP Budi Santoso, membenarkan penangkapan terhadap tersangka oleh Tim Resmob Singa Ogan Polres OKU.

“Benar. Selain tersangka, anggota juga berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga lembar kwitansi penyerahan uang dari korban kepada tersangka,” katanya, Rabu (20/9).

Saat ini, kata AKP Budi Santoso, tersangka telah diamankan di Mapolres OKU untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA:Sabet 13 Medali, OKUS Juara Umum, Atlet OKU Baru Mampu Kumpulkan Medali ini

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan. Ancaman hukumannya, pidana penjara di atas lima tahun,” pungkasnya.(r15)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: