30 Hektare Lebih Lahan Terbakar menurut Data BPBD OKU Timur
Dewa Made Sutha (Foto: Kholid/Sumeks)--
Selain itu, petani juga diberi pemahaman tentang peraturan Kementerian Pertanian yang melarang membuka lahan dengan cara membakar.
Untuk mengatasi masalah Karhutla ini, Satuan Tugas (Satgas) telah dibentuk melalui Surat Keputusan (SK) Bupati pada 24 Februari sebelumnya.
Satgas Karhutla melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, TNI, Polri, perusahaan perkebunan, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan relawan. (lid)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: