Polisi Serahkan Bandar Narkoba OKU ke Kejaksaan

Polisi Serahkan Bandar Narkoba OKU ke Kejaksaan

LIMPAHKAN: Pihak Kejaksaan Negeri OKU smemintai keterangan tersangka CungCung. (Foto: ist)--

Polisi Serahkan Bandar Narkoba OKU ke Kejaksaan

BATURAJA -  OKES.NEWS, Polres OKU menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus narkoba jenis sabu seberat 10,36 gram kepada Kejaksaan Negeri OKU. Tersangka yang diserahkan adalah AS alias Cung Cung, Kamis (5/10/2023).

AS alias Cung Cung diduga melanggar Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Kedua pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana narkotika golongan I dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri OKU, Choirun Prapat melalui Kasi Intelijen Kejari OKU, Variska Ardina Kodriansyah mengatakan setelah penyerahan tersangka dan barang bukti, AS alias CC langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Baturaja selama 20 hari.

"Bahwa pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) tersebut berjalan lancar, aman, terkendali dan selesai pada pukul 13.00 WIB," urainya.

BACA JUGA:Pengepul Rongsokan Terluka Akibat Ledakan Amunisi Aktif di OKU Timur, Begini Kronologinya

Selanjutnya, penuntut umum akan mempersiapkan surat dakwaan dan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Baturaja.

Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan salah satu upaya Polres OKU dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Polres OKU akan terus melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap para pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

“Bahwa tersangka AS alias CC diduga melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I bukan tanaman berupa sabu atau  memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman berupa sabu dengan berat bruto 10,36 (sepuluh koma tiga puluh enam)," ungkap Variska.

Pada saat penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa 10,36 gram sabu yang disimpan di dalam sebuah bungkusan plastik.

AS alias CC saat ini menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri OKU. Ia terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.(r15)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: