Gugatan PSI Soal Batas Usia Capres - Cawapres Ditolak Mahkamah Konstitusi
Tangkapan layar--
- Kaum muda memiliki kapasitas dan pengalaman yang memadai untuk memimpin negara.
Dengan ditolaknya gugatan ini, maka usia minimal capres-cawapres tetap 40 tahun. Hal ini berarti bahwa para calon presiden dan calon wakil presiden yang akan maju dalam Pemilihan Umum 2024 harus berusia minimal 40 tahun pada saat hari pemungutan suara.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: