Siap-Siap Bagi Warga OKU Selatan, Bakal Diberlakukan Aturan Beli Gas 3 Kg Wajib Pakai KTP

Siap-Siap Bagi Warga OKU Selatan, Bakal Diberlakukan Aturan Beli Gas 3 Kg Wajib Pakai KTP

Pembeli gas LPG 3 kg di OKU Selatan bakal diberlakukan aturan baru yakni harus menunjukkan KTP.-HOS-

 

MUARA DUA, OKES.NEWS - Masyarakat Kabupaten OKU Selatan siap-siap saat membeli gas LPG tabung 3 Kg harus menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Hal itu, lantaran pemerintah Kabupaten OKU Selatan bakal menerapkan aturan tersebut. Sesuai dengan keputusan pemerintah pusat yang  mewajibkan KTP saat pembelian LPG Tabung 3 KG.

Keputusan tersebut, sesuai dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023.

Selain itu, Pertamina juga akan mengikuti Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

BACA JUGA:Update Harga Karet di OKU Naik, Produksi Turun

Kabag Ekonomi Setda OKU Selatan, Permiadi Haikal SSos MM mengatakan bahwa saat ini pangkalan sedang melakukan pendataan di tingkat pengecer. Data ini akan diteruskan ke agen dan Provinsi Sumsel,” ucap Permiadi Haikal.

Menanggapi program baru ini yang diinisiasi oleh Pemerintah Pusat, Permiadi Haikal menjelaskan bahwa sosialisasi akan dilakukan sebelum pemberlakuan kebijakan ini.

Rencananya, pemberlakuan akan dilaksanakan pada tahun depan, karena untuk tahun 2023 ini belum akan diterapkan.

“Saat ini, masyarakat masih dapat membeli LPG seperti biasa tanpa perlu menggunakan KTP. Kewajiban menggunakan KTP baru akan berlaku pada masa yang akan datang,” pungkasnya. (dal)

BACA JUGA:Beri Pemahaman Tentang Kegiatan Hulu Migas, SKK Migas Sumbagsel dan K3S Wilayah Baturaja Gelar Kuliah Umum

Artikel ini sebelumnya sudah terbit di Harian OKU Selatan.com dengan Judul Siap-Siap, Pembelian Gas LPG 3 Kg di OKU Selatan Juga Bakal Pakai KTP

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: