Gegara Ini, Camat Baturaja Timur Berikan Penghargaan ke Kejari OKU
APRESIASI: Camat Baturaja Timur, Yoyin Arifianto AP MSi, memberikan penghargaan kepada Kepala Kejaksaan Negeri OKU, Choirun Parapat SH MH, Selasa, 7 November 2023.-ist-
BATURAJA, OKES.NEWS - Camat Baturaja Timur, Yoyin Arifianto AP MSi, memberikan penghargaan kepada Kepala Kejaksaan Negeri OKU, Choirun Parapat SH MH, Pada Selasa, 7 November 2023.
Penghargaan ini diberikan sebagai tanda terima kasih atas terselenggaranya kegiatan pembinaan dan penyuluhan hukum kepada para Lurah di Kecamatan Baturaja Timur.
Khususnya terkait penggunaan dana kelurahan yang efektif, efisien, dan bermanfaat bagi masyarakat, serta upaya untuk mencegah penyalahgunaan dana tersebut.
Penyerahan penghargaan dilakukan secara langsung oleh Camat Baturaja Timur, Yoyin Arifianto AP MSi, di ruang kerja Kejari OKU.
BACA JUGA:GILA! Harga Cabai Makin “Pedas”, Perkilogram Tembus Rp100 Ribu
Acara ini juga dihadiri oleh Lurah Pasar Baru, Yohanes Lumban Gaol SSTP, dan Lurah Kemalaraja, M Sandy Praja Ganta SSTP M.Si, yang mendampingi Kepala Kejaksaan Negeri.
Menurut Camat Baturaja Timur, Yoyin Arifianto AP MSi, penghargaan ini merupakan bentuk pengakuan atas kontribusi Kejaksaan Negeri OKU dalam memberikan penyuluhan hukum kepada para Lurah di wilayah kecamatan Baturaja Timur.
“Harapannya, melalui penyuluhan hukum tersebut, pemerintah dapat lebih baik dalam penggunaan anggaran dan mematuhi peraturan yang berlaku,” ungkap Yoyin.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri OKU, Choirun Parapat SH MH, menjelaskan bahwa piagam penghargaan ini diberikan sebagai pengakuan atas penyuluhan hukum yang telah diberikan kepada para Lurah di Kecamatan Baturaja Timur.
BACA JUGA:Cegah Stunting, Kejari OKU Salurkan Pangan Lokal
Khususnya terkait penggunaan anggaran dana kelurahan yang efektif dan bermanfaat bagi masyarakat, serta untuk mencegah permasalahan hukum.
Choirun Parapat juga mengungkapkan terima kasihnya atas apresiasi yang diberikan kepada Kejaksaan Negeri OKU.
Ia menegaskan bahwa Kejaksaan siap untuk berdiskusi bersama dalam upaya mencegah penyelewengan dan penyalahgunaan anggaran, terlepas dari besarnya dana kelurahan.
Kejaksaan Negeri OKU tetap menganggapnya sebagai anggaran negara yang harus dipertanggungjawabkan.
BACA JUGA:Kejari OKU Lakukan Restorative Justice Kasus Penganiayaan
“Kegiatan penyuluhan hukum ini juga merupakan bagian dari implementasi MoU dengan Pemerintah Kabupaten OKU dalam bidang Datun,” ungkap Kajari OKU.
Harapannya, kegiatan semacam ini dapat memperkuat hubungan antara APH (Aparat Penegak Hukum) dengan Camat, Lurah, dan pihak terkait lainnya, sehingga komunikasi berjalan lancar.
Dengan demikian, diharapkan akan terhindar dari penyelewengan anggaran, yang pada gilirannya akan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: