Korupsi Rp1,9 M, Kembali Rp733 Juta, Sisanya ?

Korupsi Rp1,9 M, Kembali Rp733 Juta, Sisanya ?

Ilustrasi--

PRABUMULIH - Kejaksaan Negeri (Kejari) PRABUMULIH berhasil menyelamatkan Rp733 juta dari dana hibah Pemerintah Kota (Pemkot) PRABUMULIH yang diduga dikorupsi sejumlah tersangka dari Bawaslu PRABUMULIH.

Uang tersebut merupakan barang rampasan untuk negara berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus nomor 52/Pid.sus-TPK/2023/PN.PLG tanggal 17 Oktober 2023.

Kajari Prabumulih, Roy Riady SH MH melalui Kasi Intelijen, Muhamad Ridho SH didampingi Kasi Pidsus Safei SH MH menjelaskan, uang itu titipan dari tersangka almarhum Ir H Iriadi MS, mantan koordinator sekretariat (korsek) Bawaslu Sumsel. Juga disita dari tersangka Karlisun SP MM dan empat saksi lain.

BACA JUGA:Peringatan ! Bawaslu Bakal Sanksi Kampanye di Luar Jadwal

"Sebelumnya, kami telah melakukan penyitaan uang senilai Rp733 juta dari 2 tersangka yaitu Karlisun SP MM dan almarhum Ir H Iriadi dan 4 saksi yaitu AT, DIK, SMK, dan ID," jelasnya.

Karena perkara kedua tersangka sudah inkracht, maka uang yang sebelumnya jadi barang bukti di persidangan pun disita untuk negara.

Kata Ridho, uang tersebut merupakan hasil pengembalian kerugian negara yang ditimbulkan akibat penyimpangan pada kegiatan belanja hibah 2017-2018 kepada lembaga/organisasi kemasyarakatan yang dilakukan para tersangka sebagai bagian dari Bawaslu Prabumulih. 

“Karena adanya penyimpangan kegiatan belanja itu, terjadi kerugian negara sekitar Rp1,9 miliar. Uang ini akan segera disetorkan ke kas negara," tukasnya. Dalam perkara korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih ini ada lima tersangka.

Mereka, Herman Jumadi (mantan Ketua Bawaslu), Iqbal Rivana (mantan komisioner),  Iin Susanti (mantan komisioner), Karlisun (PPK) dan almarhum Ir H Iriadi MS (mantan korsek)

Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang memvonis tiga komisioner Bawaslu Prabumulih dengan pidana berbeda.

BACA JUGA:Beberapa Pantangan Suku Jawa yang Wajib Kalian Ketahui

Untuk terdakwa Herman Julaidi dan M Iqbal Rivana divonis 4 tahun dan terdakwa Iin 3 tahun 10 bulan. Vonis dibacakan pada 6 Juni 2023 lalu. Selain itu, majelis hakim juga menghukum para terdakwa dengan pidana denda masing-masing senilai Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.

Mereka bertiga juga dihukum pidana tambahan untuk mengembalikan uang pengganti atas kerugian negara senilai Rp210 juta. Majelis hakim menilai para terdakwa tidak melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap pengeluaran dana hibah Bawaslu Prabumulih dalam kegiatan pelaksanaan pemilihan kepala daerah.

Sehingga, ada unsur menguntungkan diri sendiri dan orang lain atau korporasi. Ketiga terdakwa menyetujui dan menandatangani laporan penggunaan dana hibah tahun 2017- 2018 yang tidak sesuai peruntukan sebagaimana tercantum di dalam naskah perjanjian hibah daerah (NPHD).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: