Emang Boleh Mantan Napi Nyaleg? KPU OKU Jelaskan Begini

Emang Boleh Mantan Napi Nyaleg? KPU OKU Jelaskan Begini

Naning Wijaya-Foto Eris/okes-

BATURAJA -KPU OKU telah melakukan tahapan  calon legislatif (bacaleg). Namun, sejauh ini  pihaknya menyatakan untuk Caleg berstatus mantan napi yang melampirkan surat keterangan belum ada.

Hal ini dilihat dari aplikasi silon, yang digunakan untuk verifikasi administrasi bacaleg.

Ketua KPU OKU Naning Wijaya mengatakan, saat ini partai politik telah menyelesaikan semua sudah diinput dan DCT telah diumumkan.

BACA JUGA:56 Bakal Calon Anggota KPU OKU Lulus Administrasi, Tiga Diantaranya Incumbent. Berikut Nama-Namanya !

“Operator baru mulai mengakses aplikasi setelah kepastian penyelesaian input aplikasi silon,” kata Naning.

Untuk pengecekan kelengkapan persyaratan bacaleg, termasuk status mantan napi, akan dilakukan dalam tahap verifikasi administrasi.

“Bacaleg yang berstatus mantan napi, wajib melampirkan surat keterangan statusnya tersebut,” katanya.

Jika bacaleg tidak melampirkan surat keterangan dari instansi terkait, maka prosesnya bisa gugur.

“Untuk kewajiban bacaleg mengumumkan status sebagai mantan napi masih akan diteliti dulu ketentuannya. Apakah sebelum pengumuman DCS atau DCT,”urai Naning.

Sementara itu, dilansir dari sumatera ekspres.id Kasat Intel Polres OKU AKP Hendry Antonius mengatakan, sampai masa pendaftaran bacaleg pihaknya belum mengeluarkan catatan khusus kepada bacaleg, khususnya soal surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), terkait yang berstatus mantan napi.

BACA JUGA:Ketua KPU OKU Tegaskan Tidak Ada Eks Koruptor Nyaleg

“Kalau ada pasti kami akan keluarkan catatan,” kata Hendry belum lama ini.

Menurut ketentuan Pasal 6 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, setiap orang yang telah dipidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun karena melakukan tindak pidana tertentu, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, atau pidana seumur hidup, atau pidana mati, tidak dapat dipilih dalam Pemilu.

Tindak pidana tertentu yang dimaksud adalah tindak pidana korupsi, terorisme, separatis, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan terhadap martabat kemanusiaan, dan kejahatan luar biasa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: