Emang Boleh Mantan Napi Nyaleg? KPU OKU Jelaskan Begini
Naning Wijaya-Foto Eris/okes-
Oleh karena itu, jika bacaleg mantan napi pernah dipidana karena melakukan tindak pidana tertentu, maka ia tidak memenuhi syarat untuk dipilih dalam Pemilu.
Namun, jika bacaleg mantan napi pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang tidak termasuk tindak pidana tertentu, maka ia dapat dipilih dalam Pemilu.
BACA JUGA:KPU OKU Segera Audit 18 Parpol
Untuk memastikan apakah seorang bacaleg memenuhi syarat untuk dipilih dalam Pemilu, maka harus dilakukan pemeriksaan oleh KPU.
Dalam pemeriksaan tersebut, bacaleg mantan napi wajib melampirkan surat keterangan dari instansi terkait.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: