Kejari OKU Bebaskan Pencuri Handphone untuk Biaya Istri Melahirkan

Kejari OKU Bebaskan Pencuri Handphone untuk Biaya Istri Melahirkan

RESTORATIVE JUSTICE : Suasana kegiatan restoratif justice di aula kantor Kejaksaan Negeri OKU pada Rabu, (6/12/2023). (Foto: Kejari OKU)--

BATURAJA - Raut bahagia terpancar dari Awan Beni Prakoso, tersangka kasus pencurian handphone (Hp), Rabu (6/12/2023). 

Itu karena, kasusnya secara resmi dihentikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU di luar pengadilan, melalui restorative justice (RJ). 

Kegiatan RJ digelar di aula kantor Kejaksaan Negeri OKU pada Rabu, (6/12/2023). Dihadiri langsung oleh Kepala Kejari (Kajari) OKU, Choirun Parapat SH MH.

Hadir juga Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Erik Eko Bagus Mudigdho SH dan jaksa penuntut umum Adhi Priyotomo Aadilah SH. 

Kajari OKU Choirin Parapat SH MH menjelaskan kasus tersebut terjadi pada Sabtu 15 Oktober 2022 sekitar pukul 11.00 WIB, di sebuah  warung bakso di  JL. Jend. A. Yani Kelurahan Kemelak Bindung Langit Kecamatan Baturaja Timur.  

Saat itu, tersangka memesan bakso di warung tersebut. Kemudian tersangka melihat handphone terletak di atas meja warung bakso tersebut.

 "Saat itu tidak ada orang lain yang sedang makan bakso di warung tersebut kecuali tersangka. Sehingga timbul niat tersangka untuk memasukkan handphone tersebut ke dalam saku baju tersangka," ujar Kajari OKU.

Usai makan dari warung bakso tersebut lanjutnya, tersangka langsung pulang dengan membawa handphoe tersebut. Saat di jalan tersangka mematikan Hhanphone tersebut. 

"Tujuan tersangka mengambil HP tersebut untuk dijual lantaran memerlukan biaya untuk persiapan kelahiran anaknya. Pada saat itu istrinya tengah hamil besar," lanjutnya.

Menurut Kajari, alasan penyelesaian perkara di luar pengadilan berdasarkan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice karena korban dan tersangka sepakat untuk berdamai.

Tersangka telah mengakui kesalahanya dan telah meminta maaf kepada korban serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Diketahui pula, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun. Selain itu yang terpenting adanya dukungan dari masyarakat untuk berdamai.

"Atas ekspose tersebut  berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum menyetujui penyelesaian perkara di luar pengadilan berdasarkan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice dengan tersangka Awan Beni Prakoso," jelasnya.

Kajari OKU nenambahkan, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative tersebut telah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) sebagaimana Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 tahun 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: