Kejari OKU Bebaskan Pencuri Handphone untuk Biaya Istri Melahirkan

Kejari OKU Bebaskan Pencuri Handphone untuk Biaya Istri Melahirkan

RESTORATIVE JUSTICE : Suasana kegiatan restoratif justice di aula kantor Kejaksaan Negeri OKU pada Rabu, (6/12/2023). (Foto: Kejari OKU)--

"Kita sebagai aparat penegak hukum ini kan juga manusia, kita punya hati nurani. Disaat mendengar penjelasan tersangka, bahwa istrinya hendak melahirkan dan tak punya biaya untuk biaya persalinan, dan kita tahu bahwa tersangka baru kali ini berurusan dengan hukum, ada upaya damai dari kedua belah pihak, kemudian tersangka berjanji tak mengulangi lagi, dan mendapat persetujuan dari Jampidum, tentu kita akan laksanakan penghentian perkara ini melalui restorative justice," tegasnya. 

Ini merupakan restorative  justice  yang ke tigaKejari OKU melakukan penghentian perkara melalui  Restorative Justice selama 2023. "Ya Ini menjdi kasus RJ ke 3 sepanjang tahun 2023," pungkas Kasi PidumKejar OKU, Erick Eko Bagus Mudigdho SH MH. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: