Ini yang Terjadi Galbay Mencicil di Akulaku

Ini yang Terjadi Galbay Mencicil di Akulaku

Spesimen uang Rp 100.000-Ist -

OKES.NEWS, Akulaku bukan hanya aplikasi penyedia jasa belanja online. 

Namun, telah menjelma sebagai penyedia pinjaman uang tunai online bahkan akses kemudahan bagi nasabah untuk melakukan berbagai transaksi, salah satunya adalah layanan pinjaman online.

AKULAKU menyediakan layanan fitur yang dapat dibayar nanti dalam jangka waktu 30 hari atau cicilan selama 3 bulan yang akan dikenakan bunga relatif murah. 

Sedangkan jangka waktu cicilan 6, 12, 18, dan 24 bulan akan dikenakan bunga sebesar 2,6% per bulannya.

BACA JUGA:Kenapa Setiap Gajian Cepat Habis ? Ikuti 4 Tips ini, Agar Gaji Kamu dialokasikan dengan baik

Bunga pinjaman Akulaku juga terbilang sangat kecil. Namun, pemimjam akan dikenakan biaya administrasi yang besarannya relatif. 

Apa yang terjadi jika kita tidak membayar AKULAKU?

Jika Anda tidak membayar cicilan Akulaku, maka Anda akan dikenakan denda keterlambatan sebesar 2% dari total tagihan per hari.

Denda ini akan terus bertambah jika Anda tidak segera membayar cicilan.

Selain denda, Anda juga akan masuk ke dalam daftar hitam (blacklist) SLIK OJK.

Daftar ini akan membuat Anda sulit untuk mengajukan pinjaman di bank atau perusahaan pembiayaan lainnya di masa mendatang.

Akulaku juga akan mengirimkan penagih ke rumah Anda. Penagih ini akan terus menghubungi Anda untuk menagih cicilan Anda.

Jika Anda tidak dapat memenuhi kewajiban Anda, maka penagih ini dapat mengambil tindakan hukum, seperti menyita aset Anda.

BACA JUGA:Cara Aktifkan SPinjam Limit Tinggi Pinjaman dengan Bunga Rendah di Shopee, Cekidot!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: