Bisa Pinjam di Aplikasi Fintech Lending Meski Data Busuk, Waspada! Kloningan Pinjol Legal, Kenali Cirinya

Bisa Pinjam di Aplikasi Fintech Lending Meski Data Busuk, Waspada! Kloningan Pinjol Legal, Kenali Cirinya

jebaka ajuan pinjol ilegal-foto ist-

Bisa cair di Aplikasi Fintech Lending Meski Data Busuk, Waspada!, Bisa Jadi Kloningan Pinjol Legal, Begini Cirinya

OKES.NEWS- Pinjaman online menggunakan aplikasi fintech lending (p2p) semakin bertaburan. Hal tersebut membuat lembaga otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengeluarkan aturan yakni pemohon pinjaman online hanya diperbolehkan aktif di 3 aplikasi.

Namun, ternyata masih ada juga yang berhasil meminjam uang pinjol di aplikasi lain yang berstatus ilegal. 

Dengan iming-iming bunga yang murah di aplikasi pinjol ilegal merupakan suatu teknik pemasaran perusahaan mengait pemimjam yang salah-salah perhitungan berujung petaka.

Jebakan pinjaman online (pinjol) makin variatif untuk mendapatkan data pemohon dan perilaku gagal bayar dengan cara yang diluar nurul semakin marak akhir- akhir ini. 

BACA JUGA:Pinjaman Tunai Akulaku: Bunga Paling Kecil diantara Pinjol Lainnya, Ini Rinciannya

Meskipun data pemohon pinjaman online rusak di BI cheking atau menunggak karna gagal bayar.

Untuk menghindari hal tersebut, pemimjam akan mencari kembali aplikasi jasa pinjol yang bisa cair untuk menutupi hutang yang sebelumnya.  

Sehingga, ada yang menhubungi melalui SMS atau pesan whatsApp ke nomor yang pernah didaftarkan di aplikasi pinjol berbeda sebelumnya. 

Tujuannya adalah, jasa pinjol ilegal mendapatkan akses tersebut untuk menawarkan pinjaman kepada yang sedang butuh dana atau selalu ditolak di aplikasi pinjol legal.

Nah untuk mengetahui ciri mana jasa pinjol resmi dan ilegal kamu bisa membaca di artikel berikut ini: BACA JUGA:Cek Daftar Pinjol Ilegal Update Terbaru OJK, Bijaklah dalam Memilihnya

Singkatnya, Jasa pinjol tersebut bisa jadi mendapatkan data pemohon dari aplikasi pengajuan sebelumnya. 

Ciri jasa pinjol ilegal diantaranya menghubungi konsumen melalui pesan singkat seperti SMS dan Whatsapp atau  media sosial target.

Nah, untuk menghindari hal tersebut ada baiknya untuk mengecek dan mempertanyakan masa waktu pembayaraan (tenor) yang diberikan dan potongan biaya yang dikenakan pada pinjaman jenis ini. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: