Nekat, Pemalak di OKU Bacok Sopir Truk Batubara di Semidang Aji Hingga Jari Tangan Nyaris Putus

Nekat, Pemalak di OKU Bacok Sopir Truk Batubara di Semidang Aji Hingga  Jari Tangan Nyaris Putus

pelaku Zainal Abidin (22) saat diamankan di mapolsek semidang aji. Insert: Korban menunjukan luka di jari akibat bacokan pelaku.-foto humas polres oku-

Nekat, Pemalak Bacok Sopir Truk Batubara di Semidang Aji

SEMIDANG AJI - OKES.NEWS, Seorang sopir truk batubara bernama Jajang Rahmat Supriatna (36) mengalami luka bacokan di jari dan tangan kanan saat melintas di Jalan Lintas Sumatera Desa Batanghari, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten OKU, sekitar pukul 22.00 WIB.

Peristiwa tersebut berawal saat korban bersama istrinya mengendarai truk batubara dan melintas di TKP.

Kemudian, pelaku Zainal Abidin (22) bersama beberapa temannya melakukan pungli kepada korban dengan meminta uang Rp 4000.

BACA JUGA:Siap-Siap, Pembangunan di OKU Tahun 2024 Bakal Terbatas, Dananya Banyak Terpakai untuk Ini !

Namun setelah uang diberikan, teman pelaku yang lain kembali meminta uang kepada korban dan terjadi keributan.

Karena korban melawan, lantas pelaku langsung membacok korban dengan senjata tajam jenis golok, sehingga menyebabkan korban mengalami luka pada jari dan tangan kanan.

Beruntung korban langsung kabur dan melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Semidang Aji, Polres OKU

Berdasarkan laporan tersebut, anggota reskrim Polsek Semidang Aji langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya tersangka Zainal Abidin berhasil diringkus di tempat persembunyiannya, Senin (15/1), sekitar pukul 10.00 WIB.

BACA JUGA:Ustad Adi Hidayat Menjawab : Apakah Amalan Pahala Bisa Diberikan Kepada Orang yang Sudah Meninggal Dunia?

Dari tersangka berhasil diamankan barang bukti sebilah sajam jenis golok, 1 celana levis, dan 1 jaket. Selain itu, diamankan juga barang bukti lain yakni pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Semidang Aji untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Pelaku dikenakan Pasal 351 Ayat (2) KUHP. Ancamannya pidana penjara diatas 5 tahun.(r15)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: