Ini Maksud KPK Undang Capres Cawapres yang Berkompetisi dalam Pemilu 2024

Ini Maksud KPK Undang Capres Cawapres yang Berkompetisi dalam Pemilu 2024

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundang ketiga Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia yang akan mengikuti kontestasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 --

Ini Maksud KPK Undang Capres Cawapres  berkompetisi dalam Pemilu 2024 

okes.news- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumumkan, untuk mengundang ketiga pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden (capres-cawapres) yang akan berkompetisi dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. 

Kegiatan ini, yang diberi nama "Paku Integritas," dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu, 17 Januari 2024.

Tujuan dari Paku Integritas, menurut Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, adalah untuk membangun karakter berintegritas di kalangan peserta.

Sehingga mereka dapat terhindar dari perilaku koruptif. 

Program ini dirancang untuk memberikan penguatan integritas dan antikorupsi kepada para pasangan calon.

Ya, harapannya mereka akan memberikan contoh yang baik dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka, serta menghindari perilaku koruptif.

BACA JUGA:Polisi Sita Hp Tiktoker Pengancam Capres, Ini Lokasi Penangkapannya

BACA JUGA:Inilah Penampakan Pemilik akun Tiktok yang Mengancam Capres, Usai Ditangkap Kini Polisi Dalami Motifnya

Pada acara ini, akan dipaparkan kondisi terkini mengenai korupsi di Indonesia dan kelembagaan pemberantasan korupsi.

 Wawan menekankan pentingnya penyampaian informasi ini agar para calon memiliki pemahaman yang sama tentang pengambilan kebijakan strategis dalam upaya pemberantasan korupsi di masa depan.

Acara tersebut akan diisi dengan pidato komitmen antikorupsi serta pembacaan dan penandatanganan Pakta Integritas oleh masing-masing pasangan calon. 

Wawan menyatakan bahwa agenda ini bukanlah untuk debat atau adu gagasan, melainkan lebih kepada penguatan komitmen antikorupsi dari semua peserta.

Paku Integritas adalah bagian dari program pendidikan antikorupsi yang telah dilakukan oleh KPK sejak tahun 2021. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: