Jelang Pemilu 2024, Polres OKU-Bawaslu Perkuat Sinergitas

Jelang Pemilu 2024, Polres OKU-Bawaslu Perkuat Sinergitas

Sinergi Polres OKU dan Bawaslu OKU jelang pemilu 2024--

Jelang Pemilu 2024, Polres OKU-Bawaslu Perkuat Sinergitas

Baturaja-Okes.news- Pemilihan Umum (Pemilu) tinggal 3 hari lagi, tepatnya pada 14 Februari 2024.

Pada Jumat 9 Febriari 2024 Jajaran Polres Ogan Komering Ulu (OKU) menggelar  pertemuan penting dengan Bawaslu oku.

Hadir di antaranya  Kapolres Oku, AKBP Imam Zamroni, S.I.K., M.H., bersama Ketua Bawaslu Kabupaten Oku, Yudhi Risandi S.Sos, M.Si.

Tujuannya untuk memperkuat koordinasi, komunikasi, menyamakan persepsi dan kolaborasi.

Dan untuk mencegah potensi pelanggaran yang bisa terjadi selama tahapan pemilu berlangsung.

BACA JUGA:Ayo ke TPS, Ingat Kenali Dulu 5 Jenis Surat Suara yang akan Anda Coblos dan Ini Aturannya

Ya, kegiatan audiensi ini dihadiri oleh pejabat utama Polres Oku termasuk Kabag Ops Kompol Liswan Nurhapis, S.H., dan Kasat Intelkam AKP Hendry Antonius, S.H.

AKBP Imam Zamroni, yang baru satu bulan menjabat sebagai Kapolres Oku, menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Bawaslu Kabupaten Oku atas inisiatif silaturahmi tersebut.

Beliau menekankan pentingnya kerjasama antara kedua lembaga untuk memastikan pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan lancar, aman, dan kondusif.

"Polres Oku siap memberikan dukungan penuh kepada Bawaslu Oku dalam setiap kegiatan terkait pemilu," ujar Kapolres.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Oku, Yudhi Risandi, mengungkapkan bahwa situasi umum di Kabupaten Oku dalam keadaan aman dan terkendali.

BACA JUGA:Kerap Konflik, 20 TPS di Kabupaten OKU Dinyatakan Rawan, Ini Daftarnya

Beliau menegaskan bahwa Bawaslu Kabupaten Oku berkomitmen untuk menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional, netral, dan tanpa ragu-ragu dalam mengawal pemilu serentak 2024.

Pertemuan ini diakhiri dengan sesi foto bersama sebagai simbol kuatnya sinergitas antara Polres Oku dan Bawaslu Kabupaten Oku dalam menghadapi Pemilu 2024.

Kedua lembaga berharap kolaborasi ini dapat menjaga kondusivitas dan keamanan selama proses pemilu, demi suksesnya demokrasi di Kabupaten Oku.

Ya  Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang akan diadakan pada 14 Februari, masyarakat Indonesia diimbau untuk berpartisipasi aktif dalam menentukan masa depan bangsa.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan sejumlah aturan ketat untuk menjaga integritas dan kerahasiaan pemungutan suara.

Termasuk larangan membawa telepon seluler dan perangkat elektronik lainnya ke dalam bilik suara.

Ketua KPU, Idham Holik, menekankan bahwa aturan ini diberlakukan untuk menghindari pelanggaran prinsip rahasia yang menjadi dasar pemungutan suara.

Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 secara eksplisit melarang pemilih dari merekam proses pencoblosan.

Baik melalui video maupun foto, untuk memastikan bahwa proses pemberian suara tetap konfidensial dan bebas dari pengaruh eksternal.

Pelanggaran terhadap aturan ini dapat menghadapi sanksi hukum berupa kurungan hingga satu tahun atau denda maksimal Rp 12 juta, sesuai dengan Pasal 500 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Pada Pemilu 2024, pemilih akan dihadapkan pada lima jenis surat suara yang berbeda, masing-masing ditandai dengan warna khusus untuk membedakan jenis pemilihan.

BACA JUGA:1225 Pengawas TPS Dilantik, Bawaslu OKU: Tekankan Peran Aktif untuk Pemilu 2024 Berjalan Transparan!

Surat suara ini meliputi pemilihan untuk calon presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, dengan warna surat suara bervariasi dari abu-abu, kuning, merah, biru, hingga hijau.

KPU berharap dengan penerapan aturan yang ketat dan pemahaman yang jelas mengenai proses pemilihan.

Pemilu 2024 dapat berjalan lancar dan menghasilkan pemimpin yang dapat dipercaya dan bertanggung jawab terhadap rakyat Indonesia.

Masyarakat diingatkan untuk tidak golput dan menggunakan hak suaranya untuk menentukan masa depan bangsa.

Partisipasi setiap individu sangat penting dalam membangun demokrasi yang kuat dan inklusif di Indonesia.(*)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: