Caleg Terbukti Money Politik, Bawaslu OKU Siap Berikan Sanksi
Yudi Risandi --
Caleg Terbukti Money Politik, Bawaslu OKU Siap Berikan Sanksi
BATURAJA- OKES.NEWS, Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) telah mengingatkan kepada peserta pemilu untuk tidak melakukan money politik.
Ketua Bawaslu OKU, Yudi Risandi, menegaskan bahwa pelaku money politik dapat dikenakan sanksi tegas, termasuk pembatalan keanggotaan pemilu dan hukuman penjara.
"Sejauh ini belum ada laporan yang masuk ke Bawaslu ini," terang Yudi Risandi.
BACA JUGA:1225 Pengawas TPS Dilantik, Bawaslu OKU: Tekankan Peran Aktif untuk Pemilu 2024 Berjalan Transparan!
BACA JUGA:Mengapa Harga Beras Naik? Begini Respon Satgas Pangan Polri
Jikapun Ada, sambung ketua Bawaslu, masyarakat bisa melakukan pelaporan terkait adanya giat money politik dari peserta pemilu 2024 ke badan pengawas Pemilu atau panitia pengawas pemilu untuk bisa di proses.
Dengan begitu, Dia menegaskan bahwa pihaknya juga telah melakukan antisipasi untuk mencegah terjadimya money politik, Bawaslu OKU telah mengerahkan petugas untuk mengawasi pelanggaran pemilu.
Selain pengawasan Bawaslu OKU juga siap menerima pengaduan masyarakat, namun untuk hal tersebut ia menyarankan untuk disertai dengan bukti yang kuat seperti video atau pun foto dan bukti yang kuat.
BACA JUGA:Siap -siap Bawaslu OKU Segera Tertibkan Baleho Caleg Curi Start
BACA JUGA:Dilantik Menjadi Anggota Komisaris PT BPR Baturaja, Ini Target dan Terobosan Darmawan Irianto
"jika ada yang menemukan pelangaran pemilu seperti pembelian suara, kami minta untuk lapor segera," ajak Yudi.
Saat ini, Yudi menuturkan belum terdapat laporan pelanggaran jelang Pemilu 14 Februari 2024. "Jika terbukti maka caleg atau peserta pemilu akan dibatalkan dan sanksinya bisa dipidana hukuman penjara," tukasnya. (r15)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: