Pemilu di Rutan Baturaja Berlangsung Kondusif, Hingga Penadah Ponsel Dapat Keadilan Restoratif

Pemilu di Rutan Baturaja Berlangsung Kondusif, Hingga Penadah Ponsel Dapat Keadilan Restoratif

utan Kelas IIB Baturaja, Kanwil Kemenkumham Sumsel, telah melaksanakan kegiatan Pemungutan Suara Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 dengan sukses.-foto ist-

BATURAJA- Rutan Kelas IIB Baturaja, Kanwil Kemenkumham Sumsel, telah melaksanakan kegiatan Pemungutan Suara Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 dengan sukses. Kegiatan ini berlangsung di Aula Rutan Baturaja pada hari Rabu (14/02/2024).

Pelaksanaan kegiatan dimulai sekitar pukul 07:00 WIB. Diawali dengan pengecekan dan pembukaan segel pada kotak Pemilu oleh ketua KPPS pada TPS Khusus 901 Rutan Baturaja. Proses ini disaksikan oleh anggota KPPS, para saksi, dan pengawas TPS.

Selanjutnya, para Warga Binaan (WBP) mengikuti proses pemungutan suara dengan antusias. Pelaksanaan pemungutan suara dilakukan secara bertahap sesuai dengan jadwal pemilihan.

BACA JUGA:Teddy Meilwansyah Berharap Partisipasi Pemilih di OKU Meningkat

BACA JUGA:Coblos Bersama Istri, Keliling Tinjau TPS

Kepala Rutan Baturaja, Abdul Hamid mengatakan terkait keamanan dan ketertiban pelaksanaan Pemilu di Rutan Baturaja berlangsung aman dan kondusif.

"Rutan Baturaja bersinergi dengan TNI Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban pada proses pemungutan suara Pemilu 2024,' ujar Abdul Hamid.

Dia juga turut iku mengawasi jalannya pelaksanaan pemungutan suara bagi WBP. Beliau juga menggunakan hak suaranya di TPS Khusus Rutan Baturaja seperti dikutip okes.news melalui laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).

"Saya menggunakan hak suaranya di TPS Khusus Rutan Baturaja," tutupnya.

Penadah Ponsel Dapat Keadilan Keadilan Restoratif


Restorative Justice dalam penanganan perkara tersangka Ruli Saputra yang diduga melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP.-foto ist-

Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU) telah melaksanakan ekspose perkara terkait penyelesaian perkara di luar pengadilan berdasarkan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice dalam penanganan perkara tersangka Ruli Saputra yang diduga melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP.

BACA JUGA:Diduga Curi Ponsel, Ade Ditangkap Korban Usai Terjatuh dari Motor

BACA JUGA:Prabowo Ucapkan Syukur, Gibran Tak Sangka Bisa Menang Sekali Putaran Versi Hitung Cepat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: