Diduga Curang, Caleg di OKU Tuntut Perhitungan Ulang, Begini Respon Kapolres?

Diduga Curang, Caleg di OKU Tuntut Perhitungan Ulang, Begini Respon Kapolres?

Salah satu Caleg Kabupaten OKU bersama pendukungnya mendatangi gudang logistik PPK kecamatan Peninjauan menuntut perhitungan ulang diduga indikasi curang-foto ist-

Diduga Curang Caleg di OKU Tuntut Perhitungan Ulang, Begini Respon Kapolres?

BATURAJA - OKES.NEWS, Salah satu Caleg DPRD di Kabupaten Oku bersama pendukungnya mendatangi gudang logistik Panitia Pemilihan kecamatan (PPK).

Tujuan mereka menggugat untuk dilakukan penghitungan ulang suara di Desa kepayang, kecamatan Peninjauan,kabupaten Ogan Komering ULU (OKU), sumsel, yang diduga ada unsur indikasi kecurangan.

Menganggapi hal tersebut, Kapolres Oku Akbp Imam Zamroni, bersama Dandim 0403 Oku Dandim 0403 OKU Letkol Inf Heri Feriawan mendatangi gudang logistik PPK kecamatan Peninjauan. Minggu (18/02/2024) sekira pukul. 09.30 Wib.

"Kami hanya mengarahkan agar massa tetap tertib selama perhitungan berlangsung," ungkap Kapolres OKU.'

BACA JUGA:Hasil Perhitungan Suara DPRD OKU 2024, Ini Menurut Real Count Sementara, PAN Raih Suara Tertinggi

BACA JUGA:Harga Beras di OKU Tembus Rp 16 Ribu

Perhitungan ulang yang dimaksud, sambung Kapolres, berada di TPS desa kepayang yaitu TPS 01, TPS 03 dan TPS 07.

"Menurut keterangan massa salah satunya para saksi  dari Caleg yang didukung mendapatkan banyak kecurangan dalam perhitungan suara," ujarnya.

Namun demikian, Ketua Panitia Pemilihan kecamatan (PPK) saat ini  tidak bisa memutuskan untuk menghitung ulang, cuma bisa mengusulkan ke KPU dan bawaslu terlebih dahulu.

"Kami pihak kepolisian cuma menjembatani apabila ada permasalahan dan menjaga supaya berjalan dengan aman dan damai," ujarnya.

"Ini merupakan ranah KPU dan Bawaslu, untuk dapat lebih kejelasan detil  tentang tata cara mengajukan gugatan hasil perolehan suara yang di indikasi kecurangan," ungkap AKBP Imam zamroni.

Selanjutnya, Caleg diminta untuk segera berkoordinasi dengan Bawaslu dan pihak KPU dalam waktu 5 hari kedepan.

Sehngga, masih Kata Kapolres OKU, apa yang disampaikan atau hal yang menjadi keberatan satu arah dan tidak terjadi permasalahan yang luas dan mendapatkan t hasil yang sesuai dengan aturan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: