Dinas Lingkungan Hidup OKU selatan Ajak Kaling Kelola Sampah

Dinas Lingkungan Hidup OKU selatan Ajak Kaling Kelola Sampah

Kepala DLH OKU Selatan, H Hermansyah Said SIP, saat melakukan Kegiatan Pembinaan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Beracun, pada beberapa waktu lalu. (Foto: Hamdal Hadi/HOS)--

MUARADUA -OKES.NEWS,  Pemerintah Kabupaten OKU Selatan, melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), mensosialisasikan pentingnya memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai transformasi sampah menjadi bentuk yang lebih stabil dan tidak mencemari lingkungan.

Inisiatif ini diimplementasikan dengan melibatkan Kepala Lingkungan (Kaling) untuk efektif mengelola sampah.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten OKU Selatan, H Hermansyah Said SIP, menegaskan komitmennya saat melakukan Kegiatan Pembinaan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Beracun beberapa waktu lalu.

BACA JUGA:Game ARK 2 akan Segera Rilis Berikut Fitur Baru dan Gameplay yang Menakjubkan

Pentingnya pengelolaan limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) dianggap sebagai langkah krusial dalam mengurangi potensi risiko limbah terhadap kesehatan manusia dan lingkungan.

Langkah ini selaras dengan visi untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat guna mendukung pembangunan yang berkelanjutan.

"Diharapkan setiap Puskesmas dan RSUD dapat memahami serta melaksanakan pengelolaan limbah medis dengan baik. Sementara Kaling diharapkan dapat mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengelolaan sampah," ujarnya.

Kabid Pengelola Persampahan DLH OKU Selatan, Khoitunnas ST MM, menambahkan bahwa pengelolaan limbah LB3 di fasilitas kesehatan di Kabupaten OKU Selatan telah sesuai dengan regulasi terbaru. “Yaitu Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 6 Tahun 2021,” ungkapnya.

BACA JUGA: Harga Tiket MotoGP Mandalika 2024 yang Sudah Bisa Dipesan, Termurah Rp700 RIbu !

Peraturan tersebut memberikan panduan mengenai pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun serta prosedur teknis pengelolaan limbah B3 pada fasilitas pelayanan kesehatan.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 56 Tahun 2015.

"Langkah ini bertujuan untuk mencegah dan menangani dampak pencemaran lingkungan serta masalah kesehatan yang dapat timbul akibat limbah B3 dari fasilitas layanan kesehatan," jelasnya.

Pengelolaan limbah B3 ini telah diterapkan di 19 Puskesmas di Kabupaten OKU Selatan, Rumah Sakit Umum Daerah Muaradua. “Serta Dinas Kesehatan OKU Selatan," pungkasnya. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: