Karyawan Swasta di OKU Diduga Miliki 19 Bungkus Berisi Bubuk Haram Ditangkap Polisi

Karyawan Swasta di OKU Diduga Miliki 19 Bungkus Berisi Bubuk Haram Ditangkap Polisi

Ilustrasi penangkapan pemilik sabu di oku--

BATURAJA - OKES.NEWS, Satres Narkoba Polres OKU berhasil mengamankan seorang berinisial IM (30). 

Seorang karyawan swasta, beralamat di Jalan Dr Sutomo, Lr Pontas Kelurahan Baturaja Lama, Kecamatan Baturaja Timur,OKU tersebut dalam kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas Polres OKU, Iptu Ibnu Holdon membenarkan bahwa Satres Narkoba Polres OKU berhasil mengamankan seorang diduga kurir narkoba.

BACA JUGA:Instagram dan Facebook DOWN, Netizen Seluruh Dunia Panik, Cari Tahu Peyebabnya

BACA JUGA:Video Oknum Camat Pemulutan Barat Diduga Mesum dengan Staff Wanita, Berimbas Dicopot dari Jabatannya

"Dari IM (30) didapati sebanyak 19 bungkus plastik klip bening saat dilakukan pemeriksaan terdapat kristal bening diduga narkotika jenis sabu," ujarnya.

IM (30) pada saat dilakukan penggeledahan disaksikan Ketua RT setempat ditemukan barang bukti. Berupa 19 bungkus plastik klip bening di dalamnya berisikan kristal-kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10,90 gram didalam saku celana sebelah kiri tersangka. 

Dan tersangkapun menurut Ibnu Holdon mengakui barang tersebut miliknya.

"Tertangkapnya Senin tanggal 04 Maret 2024 sekitar  pukul. 15.00 WIB di Jalan Mukmin Gg. Aqsho, Talang Jawa Baturaja Barat jumlahnya dengan berat bruto 10,90 gram," sambung Holdon.

Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres OKU guna diproses dan dimintai keterangan lebih lanjut.

BACA JUGA:Bukan Sekedar Rumor Lagi Samsung F15 Telah Meluncur, Ini Hal Menarik dari HP ini

BACA JUGA:OKU Gelar Pasar Bedug, Libatkan 200 Pedagang, Lokasi Ditetapkan Disin

Pasal yang dipersangkakan kepada tersangka adalah Primer pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (r15)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: