Kenali Pinjol Ilegal Tidak terdaftar atau diawasi oleh OJK

Kenali Pinjol Ilegal Tidak terdaftar atau diawasi oleh OJK

Ojk Pinjol ilegal adalah pinjol yang tidak terdaftar atau diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).--

OKES.NEWS ,Pinjol ilegal adalah pinjol yang tidak terdaftar atau diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Pinjol ilegal biasanya menawarkan bunga yang tinggi, biaya tersembunyi, dan praktik penagihan yang tidak pantas.

Berikut adalah ciri-ciri pinjol ilegal:

Tidak terdaftar atau diawasi oleh OJK

Pinjol ilegal tidak memiliki izin dari OJK untuk beroperasi. Anda dapat memeriksa daftar pinjol legal di situs web OJK.

BACA JUGA:iQOO Segera Luncurkan Z9 5G! Penasaran Dengan Spesifikasi dan Harganya? Cek di Sini

BACA JUGA:Berikut Ini Cuaca Palembang dan Baturaja Hari Ini Senin, 11 Maret 2024

Bunga yang tinggi

Pinjol ilegal biasanya menawarkan bunga yang tinggi, bahkan hingga ratusan persen per tahun. Bunga yang tinggi ini dapat membuat Anda kesulitan untuk melunasi pinjaman.

Biaya tersembunyi

Pinjol ilegal sering kali mengenakan biaya tersembunyi, seperti biaya administrasi, biaya provisi, dan biaya keterlambatan. Biaya-biaya ini dapat menambah beban keuangan Anda.

Praktik penagihan yang tidak pantas

Pinjol ilegal sering kali menggunakan praktik penagihan yang tidak pantas, seperti intimidasi, ancaman, dan pelecehan.

BACA JUGA:22 Link Twibbon Gratis Ramadhan 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: