Kenali Pinjol Ilegal Tidak terdaftar atau diawasi oleh OJK

Kenali Pinjol Ilegal Tidak terdaftar atau diawasi oleh OJK

Ojk Pinjol ilegal adalah pinjol yang tidak terdaftar atau diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).--

BACA JUGA:Puasa 1 Ramadan 1445 Hijriah Jatuh pada Selasa, 12 Maret 2024

Praktik penagihan yang tidak pantas ini dapat menimbulkan tekanan psikologis yang berat bagi peminjam.

Perbedaan Pinjol Ilegal dan Legal

Berikut adalah perbedaan antara pinjol ilegal dan legal:

AspekPinjol IlegalPinjol LegalLisensiTidak memiliki izin dari OJKMemiliki izin dari OJKBungaTinggi, bahkan hingga ratusan persen per tahunTerjangkau.

Sesuai dengan ketentuan OJKBiaya tersembunyiSering kali mengenakan biaya tersembunyi.

BACA JUGA:Deliar Marzoeki Terpilih Ketua FYBI Sumsel 2024-2028, Ini Daftar Juara Marching Conser Gubernur Champions

Tidak mengenakan biaya tersembunyiPraktik penagihanSering kali menggunakan praktik penagihan yang tidak pantasMenggunakan praktik penagihan yang sesuai dengan ketentuan OJK

Tips Menghindari Pinjol Ilegal

Berikut adalah tips untuk menghindari pinjol ilegal:

Hanya mengajukan pinjaman kepada pinjol yang terdaftar di OJK

Periksa bunga dan biaya pinjaman secara cermat

Jangan mudah tergiur dengan penawaran pinjaman yang mudah dan cepat.

BACA JUGA:Download Higgs Domino Island Global 2.25 Kelebihan dan Kekurangan berikut Keamanannya

Baca perjanjian pinjaman dengan cermat sebelum menandatanganinya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: