Banner Sekwan DPRD OKU 2024

Razia Rumah Kost Saat Ramadan, Berhasil Bekuk Pengedar Sabu

Razia Rumah Kost Saat Ramadan, Berhasil Bekuk Pengedar Sabu

Operasi yang dilaksanakan oleh Satres Narkoba Polrestabes Palembang, berhasil menangkap seorang pria berusia 32 tahun bernama Hendri--

Razia Rumah Kost Saat Ramadan, Berhasil Bekuk Pengedar Sabu 

OKES.NEWS- Palembang, Operasi yang dilaksanakan oleh Satres Narkoba Polrestabes Palembang, berhasil menangkap seorang pria berusia 32 tahun bernama Hendri karena terlibat dalam pengedaran narkotika jenis sabu. 

Penangkapan ini berlangsung di sebuah rumah kost yang berlokasi di Jalan KH Wahid Hasyim, Kelurahan 1 Ulu, Kecamatan SU I, Kota Palembang.

Operasi penangkapan bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat sekitar lokasi kejadian, yang menyebutkan sering terjadi transaksi jual beli narkoba di area tersebut. 

Menanggapi hal tersebut, petugas yang sedang melakukan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) langsung bergegas melakukan razia di tempat-tempat penginapan, termasuk lokasi dimana Hendri berada. 

BACA JUGA:Gelar Razia, Sasar Tempat Rawan Kejahatan dan Narkoba di Muara Dua

Razia ini dilakukan bersama Satpol PP dan berhasil mengamankan tersangka Hendri beserta barang bukti narkoba.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Dr. Harryo Sugihhartono, S.I.K., M.H., di dampingi oleh Kasat Narkoba, AKBP Mario Ivanry, mengungkapkan,

“Kami berhasil mengamankan tersangka bersama dengan empat paket sabu sebagai barang bukti, uang tunai sejumlah Rp60 ribu, satu ball plastik klip, dan sepasang sepatu. Semua barang bukti tersebut kini telah diamankan di Polrestabes Palembang untuk proses penyelidikan lebih lanjut.”

Tersangka Hendri kini dihadapkan pada Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 114 Ayat 2 atau Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tentang Narkotika. 

Ia terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun atas perbuatannya.

Lebih lanjut, Kombes Pol Dr. Harryo Sugihhartono menambahkan bahwa kegiatan KRYD ini akan terus dilakukan secara berlanjut. 

BACA JUGA:Polres OKU Timur Gagalkan Peredaran Narkoba, Dua Tersangka Warga Banyuasin dan OKI Ditangkap

Tujuannya adalah untuk menciptakan kondisi yang aman dan nyaman bagi masyarakat, khususnya bagi umat muslim dan muslimah yang sedang menjalankan ibadah puasa, sehingga mereka dapat merasakan kenikmatan, kenyamanan, serta keamanan selama bulan Ramadan tahun 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: