Tiga Orang Terlibat Curat di OKU Dibekuk Polisi, Ini Kasusnya

Tiga Orang Terlibat Curat di OKU Dibekuk Polisi, Ini Kasusnya

Tiga orang yang diduga merupakan pelaku pencurian dan penadahan barang curian di SMP Negeri 4 Desa Ujan Mas, Kecamatan Pengandonan, Kabupaten OKU dibekuk oleh polisi. -foto ist-

BATURAJA-OKES.NEWS, Tiga orang yang diduga merupakan pelaku pencurian dan penadahan barang curian di SMP Negeri 4 Desa Ujan Mas, Kecamatan Pengandonan, Kabupaten OKU dibekuk oleh polisi. 

Komplotan tersebut adalah GS (22)  warga desa Gunung Kuripan Kecamatan Pengandonan OKU dan  WF (22) yang masih berstatus dalam pencarian orang (DPO) oleh  kepolisian merupakan terduga pelaku yang menjadi eksekutor pencurian.

Selain itu dua orang  terduga penadah barang curian yakni RO (33) dan DA (22) keduanya terlibat lantaran telah membeli kipas angin dan 1 unit PC komputer merk Lenovo berikut printer merk canon.

"Jadi yang sudah diamankan tersebut merupakan 1 dari 2 pelaku pencurian dan dua orang penadah barang hasil ccurian," ungkap Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas Iptu Holdon. Rabu, 3 April 2024. 

BACA JUGA:Operasi Ketupat Musi 2024, Polres OKU Proaktif Jaga Kamanan Selama Mudik

BACA JUGA:Smartwatch Terbaru Xiaomi Watch 2 Lebih Canggih dengan Jeroan Snapdragon dan Dukungan Wear OS dari Google!

Menurut keteranga dari kepolisian, peran ketiga orang yang berhasil diamankan ini berbeda.

Saat aksi terjadi, kedua orang pelaku yang GS dan WF berhasil masuk kedalam gedung sekolah SMPN 4 di Pengandonan.

Lalu, GS dan WF mengambil barang berharga yang ditemukan di dalam ruang tata usaha sekolah tersebut.

Dengan cara membongkar engsel kunci. Sabtu, 30 Maret 2024.

Setelah berhasil mengambil kipas angin, laptop dan printer yang dibawa pergi oleh kedua pelaku.

Hal tersebut baru diketahui oleh pihak sekolah dan langsung melaporkannya ke polsek pengandonan.

Menanggapi laporan tersebut pihak kepolisian melakukan penyidikan dan terungkap bahwa barang hasil pencurian berada ditangan RO (33) dan DA (22) yang ditangkap  02 April 2024 sekira jam. 11.30 wib.

RO mengaku membeli kipas angin itu seharga Rp.170.000 dari kedua pelaku sementara DA membeli i unit PC komputer dan printer seharga Rp 500.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: