Empat Pelaku Pembobol Kantor Desa Diringkus, 3 diantaranya masih Pelajar, Nih Tampangnya
--
Atas perbuatannya, Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan (Curat).(r15)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: