Berkat Nyanyian Kurirnya, Dedi Dores Ditangkap Polisi

Berkat Nyanyian Kurirnya, Dedi Dores Ditangkap Polisi

, Dedi Dores (38), diciduk Polisi lantaran, diduga merupakan bandar narkotika jenis sabu.-dok polres oku-

LUBUKRAJA -OKES.NEWS,  Dedi Dores (38), diciduk  Polisi lantaran, diduga merupakan bandar narkotika jenis sabu. Pria 38 tahun tersebut, digerebek anggota Satres Narkoba Polres OKU di rumahnya, Dusun Gotong Royong 1, Desa Batu Raden, Lubuk Raja, OKU, Sumsel. Sabtu (18/5/2024)

Polisi langsung melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan di dalam rumahnya, anggota berhasil menemukan barang bukti sabu sebanyak 8 paket dengan berat bruto 2,44 gram.

Terungkapnya kasus tersebut berawal dari anggota lebih dulu mengamankan seorang kurir bernama Elviyan (37), warga Jalan Dr Setia Budi, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.

BACA JUGA:Pemkab OKU Berikan Bantuan Kepada Korban Banjir

BACA JUGA:Pelaku Begal Sales di Peninjauan, OKU Ditangkap Polisi

Dari genggaman tangan kiri tersangka, polisi mendapati dua paket sabu seberat 0,66 gram. 

Berkat kicauan dari Elviyan, kedua tersangka dan barang bukti berhasil diamankan ke Polres OKU guna diproses hukum lebih lanjut.


, Dedi Dores (38), diciduk Polisi lantaran, diduga merupakan bandar narkotika jenis sabu.--

Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas, Iptu Ibnu Holdon, membenarkan penangkapan terhadap dua pemain narkotika di wilayah OKU tersebut.

BACA JUGA:Pelaku Begal Sales di Peninjauan, OKU Ditangkap Polisi

BACA JUGA:Pentingnya Pendidikan Karakter Bagi Anak Berikut 5 Hal yang Wajib Ditanamkan Pada Anak Usia Dini di Sekolah

“Benar, selain barang bukti sabu, anggota juga berhasil menyita beberapa barang bukti lain seperti satu unit sepeda motor, Hp dan pakaian tersangka,” ujar Kasi Humas Iptu Ibnu Holdon.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(r15)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: