Kejari OKU Selatan Tahan Seorang Oknum PPK Disdik Sumsel

Kejari OKU Selatan Tahan Seorang Oknum PPK Disdik Sumsel

Kejari OKU Selatan menahan tersangka JP dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung baru SMA Negeri 02 Buay Pemaca. (Foto; HOS)--

OKU SELATAN - OKES.NEWS,  Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan menahan JP, seorang oknum Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK) dari Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumatera Selatan, Rabu, 29 Mei 2024.

Tersangka JP ditahan diduga terkait dugaan korupsi proyek pembangunan gedung baru SMA Negeri 02 Buay Pemaca.

Penahanan ini dilakukan setelah penetapan JP sebagai tersangka berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan nomor TAP-985/L.6.23/Fd.1/05/2024.

BACA JUGA:Temukan Permasalahan Listrik di RSUD Rupit, Jokowi Nelpon Dirut PLN

JP ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidikan mengungkap bahwa dirinya diduga terlibat dalam pengelolaan proyek tersebut.

Dua tersangka lain yang sebelumnya ditahan adalah pihak pemborong (perekam) dan konsultan proyek.

“Penahanan JP didasarkan pada dua alat bukti yang cukup terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi, dengan total kerugian negara sebesar Rp. 719.681.738,60,” kata Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan, Dr Adi Purnama, MH.

Penahanan JP berlangsung selama 20 hari di Lapas Kelas IIB Muaradua, dimulai dari 29 Mei hingga 17 Juni 2024, untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut serta proses pemberkasan sebelum kasusnya dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi Sumsel.

BACA JUGA:Tenggelam di Kolam Ikan, Bocah Berusia 2 Tahun Meninggal

Dalam konferensi pers, Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan, Dr Adi Purnama MH, menjelaskan bahwa JP dituduh melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 KUHP, atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 KUHP. (*)

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: