3 Wanita Diduga Jaringan Pengedar Barang Terlarang di OKU Diringkus Polisi

3 Wanita Diduga Jaringan Pengedar Barang Terlarang di OKU Diringkus Polisi

Tiga orang wanita di ogan komering ulu,sumsel diamankan pihak kepolisian resor OKU. Setelah diduga kuat kerap melakukan transaksi barang terlarang jenis sabu di kawasan kota Baturaja.Senin (10/6).-foto: humas polres OKU-

Atas perbuatan ketiganya, jika terbukti bersalah akan terancam Primer pasal 114 ayat (1), subsider pasal 112 ayat (1)  UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(r15)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: