Ini Tujuh Sasaran Pelanggaran Lalu Lintas Target Operasi Patuh Musi 2024

Ini  Tujuh Sasaran Pelanggaran Lalu Lintas Target Operasi Patuh Musi 2024

Operasi Patuh musi 2024 dimulai dengan memperioritaskan tujuh sasaran terhadap pengendara kendaraan bermotor dan mobil di kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) sejak Senin, 15 Juli 2024. -ist-

BATURAJA- OKES.NEWS, Operasi Patuh musi 2024 dimulai dengan memperioritaskan tujuh sasaran terhadap pengendara kendaraan bermotor roda dua di kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) sejak Senin, 15 Juli 2024.

Kapolres OKU Akbp Imam Zamroni mengawali Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Musi Tahun 2024 mengatakan pihaknya akan mengutamakan giat Preemtim dan Preventif beserta gakkum.

"Anggota akan dibekali dengan mengedepankan teguran dan imbauan terhadap masyarakat yang melanggar lalu lintas, sisanya merupakan tindakkan peneggakan hukum lalu lintas," ujar Imam.

BACA JUGA:Pasien Terjangkit HIV/AIDS Meningkat

BACA JUGA:Truk Angkut Batu Terguling, Sempat Bikin Jalan Macet Total hingga Turunkan Excavator

Dia menambahkan, seperti diketahui, dalam waktu dekat akan ada pemilihan kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 operasi patuh musi ini diharapkan bisa mengawali penertiban agar pada prosesnya (pilkada) akan berjalan dengan baik dan lancar serta kondusif dan mengurangi angka kecelakaan lalu lintas.

" Kita akan fokus pada 7 sasaran yakni melawan arus, menggunakan hp saat berkendara, berkendara di bawah pengaruh alkohol, melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, dan tidak menggunakan safety belt dan helm SNI," urainya.

Dia juga menegaskan bahwa Operasi Patuh Musi 2024 akan tetap dilakukan secara simpatik berupa teguran-teguran.(r15)

Operasi ini memiliki tujuh sasaran pelanggaran prioritas, yaitu: 1. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel.

2. Pengemudi dan pengendara yang masih di bawah umur.

3. Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.

4. Pengemudi sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi kendaraan bermotor yang tidak menggunakan sabuk pengaman.

5. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor dalam pengaruh atau mengonsumsi alkohol.

6. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang melawan arus.

7. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang melebihi batas kecepatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: