Remisi Kemerdekaan di OKU, Enam Warga Binaan Rutan Baturaja Bebas

Remisi Kemerdekaan di OKU, Enam Warga Binaan Rutan Baturaja Bebas

Menurut Kepala Rutan Kelas IIB Baturaja, Abdul Hamid, persyaratan untuk mendapatkan remisi ini meliputi berkelakuan baik dan sudah menjalani masa hukuman minimal selama 6 bulan. -istimewa-

BACA JUGA:Spektakuler, Atraksi Terjun Payung Perayaan HUT RI Memukau Masyarakat

BACA JUGA:Pertamina Rilis Jenis BBM Baru

Pengurangan masa tahanan ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi para warga binaan untuk terus berkelakuan baik dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat.

Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni yang menghadiri acara pemberian remisi bagi narapidana di Rutan Kelas II B Baturaja mengatakan, pemberian remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi para warga binaan untuk terus memperbaiki diri. 

"Setelah bebas  dan nantinya dapat kembali ke masyarakat sebagai warga negara yang baik," ucap Kapolres.

Kegiatan ini ditandai dengan penyerahan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM secara simbolis oleh Penjabat (Pj) Bupati OKU, Muhammad Iqbal Alisyahbana SSTP MM, kepada perwakilan narapidana, didampingi Kepala Rutan Kelas II B Baturaja.(r15)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: