Remisi Kemerdekaan di OKU, Enam Warga Binaan Rutan Baturaja Bebas

Remisi Kemerdekaan di OKU, Enam Warga Binaan Rutan Baturaja Bebas

Menurut Kepala Rutan Kelas IIB Baturaja, Abdul Hamid, persyaratan untuk mendapatkan remisi ini meliputi berkelakuan baik dan sudah menjalani masa hukuman minimal selama 6 bulan. -istimewa-

BATURAJA - OKES.NEWS, Momentum perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia  (RI) ke-79 menjadi berkah tersendiri bagi para warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Baturaja. 

Pasalnya, sebanyak 329 warga binaan di rutan ini menerima remisi atau pengurangan masa tahanan, dengan 6 di antaranya mendapatkan remisi langsung bebas.

Rincian remisi yang diberikan terdiri dari 323 warga binaan yang mendapatkan Remisi Umum I (RU1), yang berarti pemotongan masa tahanan 1 hingga 6 bulan.


Sebanyak 329 warga binaan di rutan ini menerima remisi atau pengurangan masa tahanan, dengan 6 di antaranya mendapatkan remisi langsung bebas. (Foto: Eris/OKES) --

Kemudian 6 warga binaan lainnya yang menerima Remisi Umum II (RU2), yang memungkinkan mereka untuk langsung bebas dari tahanan. 

Pemberian remisi ini merupakan bagian dari perayaan kemerdekaan yang memberikan kesempatan kedua bagi warga binaan yang telah memenuhi syarat.

Menurut Kepala Rutan Kelas IIB Baturaja, Abdul Hamid, persyaratan untuk mendapatkan remisi ini meliputi berkelakuan baik dan sudah menjalani masa hukuman minimal selama 6 bulan. 

BACA JUGA:Rahmad Hidayat Resmi Jabat Ketua KPU OKU, Ini Target Utamanya

BACA JUGA:HDCU Targetkan Kemenangan di OKU 'Menyala' Signifikan saat Pilkada Sumsel 2024

“Masa hukuman batas minimal tersebut sudah mencukupi untuk diusulkan menerima remisi pada Hari Proklamasi Kemerdekaan RI ke-79,” jelas Abdul Hamid, Sabtu, 17 Agustus 2024.

Abdul Hamid menegaskan bahwa dari 329 warga binaan yang diusulkan untuk menerima remisi, semuanya telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan. 

Warga binaan yang mendapatkan remisi adalah mereka yang telah menjalani minimal 6 bulan masa hukuman, berkelakuan baik, dan tidak melanggar tata tertib yang berlaku di rutan.

Remisi yang diberikan bervariasi, dengan 81 warga binaan mendapatkan pengurangan 1 bulan, 89 orang mendapatkan pengurangan 2 bulan.

Kemudian, 106 orang mendapatkan pengurangan 3 bulan, 30 orang mendapatkan pengurangan 4 bulan, 16 orang mendapatkan pengurangan 5 bulan, dan 1 orang mendapatkan pengurangan 6 bulan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: