Selamatkan Uang Negara, Kejari Kembalikan Dana Hibah Bawaslu ke Pemkab OKU Timur Rp2,4 Miliar

Selamatkan Uang Negara, Kejari Kembalikan Dana Hibah Bawaslu ke Pemkab OKU Timur Rp2,4 Miliar

Kejaksaan Negeri OKU Timur mengembalikan dana hibah Bawaslu sebesar Rp 2.477.053.312 kepada Pemerintah Kabupaten OKU Timur pada Senin, 9 September 2024. -Foto: Diskominfo OKUT---

OKU TIMUR - OKES.NEWS - Kejaksaan Negeri OKU Timur mengembalikan dana hibah Bawaslu sebesar Rp 2.477.053.312 kepada Pemerintah Kabupaten OKU Timur pada Senin, 9 September 2024. 

Penyerahan ini dilakukan oleh Kajari OKU Timur, Andri Juliansyah, S.H., M.H., dan diterima langsung oleh Bupati OKU Timur, Ir. H. Lanosin, M.T., di Aula Bina Praja I Setda OKU Timur.

Dalam sambutannya, Bupati yang biasa disapa Enos menyampaikan apresiasi terhadap Kejaksaan Negeri OKU Timur atas upaya penyelamatan uang negara tersebut. 

"Kami sangat menghargai kinerja Kejari OKU Timur. Semoga tindakan ini menjadi amal jariyah," ujar Bupati Lanosin.

Bupati Lanosin juga menegaskan bahwa dana yang dikembalikan akan segera disetorkan ke kas daerah melalui Bank Sumsel Babel. 

BACA JUGA:Spesifikasi dan Harga iPhone 16 dan 16 Plus dengan Apple Intelligence dan Fitur Baru

BACA JUGA:Langkah Efektif Bersihkan Sela-Sela Keramik Agar Tetap Berkilau

Lanosin berharap dana ini dapat digunakan untuk kepentingan rakyat dan memberikan manfaat yang besar. "Saya berharap anggaran ini dimanfaatkan sebaik mungkin untuk kepentingan rakyat," tegasnya.

Sementara itu, Kajari OKU Timur, Andri Juliansyah, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengembalian dana ini memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Palembang dengan Nomor: 5/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg. Kasus ini mulai ditangani oleh Kejari OKU Timur pada Mei 2023. 

Berdasarkan audit BPKP Provinsi Sumatera Selatan, ditemukan kerugian negara sebesar Rp. 4.616.184.800.

"Jaksa penyidik telah berhasil menyita dana sebesar Rp. 2,4 miliar, sementara masih ada sekitar Rp. 2,2 miliar yang belum disita. Saat ini, tim jaksa penyidik masih melakukan pengembangan perkara ini,” imbuh Andri.

Andri berharap proses hukum yang telah dilakukan dapat bermanfaat bagi Pemerintah Kabupaten OKU Timur dan masyarakat secara luas. 

"Penegakan hukum bertujuan untuk memberikan keadilan, kepastian, dan manfaat," pungkasnya. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: