Tersenyum, Mantan Camat dan ASN Aktif di OKU Dijebloskan ke Rutan Baturaja
Tersenyum: tersangka dugaan korupsi pengadaan alat kantor kecamatan Baturaja Barat resmi di tahan Kejari OKU setelah dilimpahkann penyidik tindak pidana korupsi polres OKU lempar senyum kepada Wartawan.-istimewa-
“Kami telah menerima pelimpahan empat tersangka beserta barang bukti dan berkas perkara,” ujar Yerry.
Keempat tersangka akan menjalani masa tahanan di Rutan kelas II B Baturaja selama 20 hari ke depan, mulai dari tanggal 1 Oktober hingga 20 Oktober 2024.
Mereka didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman berat.
Yerry menambahkan bahwa proses hukum akan segera berjalan, dan pihak Kejaksaan Negeri OKU akan menuntaskan kasus ini sesuai dengan aturan yang berlaku.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: