Tersangka Lakalantas Bebas Lewat Restorative Justice
Kejari OKU menghentikan penuntutan terhadap kasus lakalantas dengan tersangka MR melalui mekanisme Restorative Justice. -Foto: Kejari OKU-Gus munirKejari OKU menghentikan penuntutan terhadap kasus lakalantas dengan tersangka MR melalui mekanisme Restorati--
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: