Waspada Pinjol Ilegal, Kenali Ciri-Cirinya

Waspada Pinjol Ilegal, Kenali Ciri-Cirinya

Ilustrasi pinjaman online (Pinjol). (Foto: Istimewa)--

4. Biaya tambahan yang besar, hingga 40% dari total pinjaman

5. Waktu pelunasan sering tidak sesuai dengan kesepakatan

6. Meminta akses ke data pribadi seperti kontak, foto, video, lokasi, dan informasi penting lainnya

7. Penagihan dilakukan dengan cara yang tidak beretika, seperti intimidasi atau teror

8. Tidak memiliki alamat kantor yang jelas dan tidak menyediakan layanan pengaduan.

Untuk memverifikasi legalitas pinjol, OJK menyediakan dua cara: melalui situs resmi atau WhatsApp.

BACA JUGA:Demi Gengsi dan Juara, Peluang Mainkan Maarten Paes di Piala AFF

BACA JUGA:Aksi Simpatik! Polisi di OKU Bagikan Air Mineral untuk Sopir yang Terjebak Macet

Cara Mengecek Pinjol Legal OJK

Melalui Website OJK:

- Buka situs resmi OJK menggunakan perangkat apa pun.

- Klik menu "IKNB" dan pilih sub-menu "Fintech."

- Cek daftar pinjol legal yang diperbarui oleh OJK.

Melalui WhatsApp OJK:

- Simpan nomor resmi WhatsApp OJK: 0811 5715 7157.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: